Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 17 Januari 2025 | 22:43 WIB
Ilustrasi maling.

SuaraSumbar.id - Nelayan berinisial FI (32) ditangkap oleh Tim Opsnal Macam Kumbang Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan di depan Pasar Inpres Painan, Jumat (17/1/2025).

FI diduga mencuri alat pertukangan berupa gerinda dan gergaji mesin di sebuah rumah yang sedang direnovasi di Jalan Ilyas Yakub, Painan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (8/1/2025).

"Terduga pelaku mencuri satu unit gerinda hijau merek Ryu dan satu unit gergaji mesin hijau Ryu dengan mencongkel jendela rumah," kata AKP Yogie.

Baca Juga: Parah! Ayah di Pesisir Selatan Perkosa Anak Tiri Puluhan Kali, Akhirnya Hamil dan Melahirkan

Setelah menerima laporan dari pemilik rumah, polisi segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

"FI adalah seorang nelayan yang tinggal di Jalan Pramuka, Carocok, Painan," ujar Yogie.

Tim Opsnal akhirnya menangkap FI di depan Pasar Inpres Painan. Saat diinterogasi, FI mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa barang curian telah dijual kepada pihak lain.

FI saat ini telah diamankan di Markas Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga sedang melacak pembeli barang curian untuk mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: Modus Kotak Rokok, Petani Simpan 7 Paket Sabu di Sungai Sirah

AKP Yogie Biantoro mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong atau sedang direnovasi.

"Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik dan gunakan pengamanan tambahan jika diperlukan," tambahnya.

Polres Pesisir Selatan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar agar kejadian serupa dapat dicegah.

Kontributor : Rizky Islam

Load More