SuaraSumbar.id - Bogi Restu Ilahi (30), warga Kampung Tanjung Kuranji, Kota Padang, terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar akibat aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat.
Bogi ditangkap oleh tim Polresta Padang pada Senin malam (6/1) di Kecamatan Kuranji atas dugaan keterlibatan dalam penambangan tanpa izin.
Polisi menyita empat ekskavator yang digunakan dalam aktivitas tambang galian C di Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Dua ekskavator berjenis PC 200 dan dua PC 210-10, seluruhnya merek Komatsu, awalnya diduga milik PT Parambahan Jaya Abadi.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Bogi tidak memiliki kaitan dengan perusahaan tersebut.
“Pelaku hanya menyewa alat berat dari sejumlah perusahaan untuk operasional tambang ilegal. Ia tidak ada hubungan dengan PT Parambahan Jaya Abadi,” jelas Kanit Tipiter Polresta Padang, Iptu Avif Mulya Pratama, pada Kamis (9/1/2025).
Bogi berperan sebagai koordinator operator alat berat di lokasi tambang ilegal. Ia diduga menyewa alat berat tanpa meminta izin atau pemberitahuan kepada pihak terkait.
Kasus ini kini tengah didalami oleh polisi, dan kemungkinan pelaku lain terlibat dalam jaringan penambangan ilegal ini.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti hingga tuntas.
Baca Juga: Pengemis Pura-pura Pincang Gasak Laptop di Masjid UNP, Terekam CCTV
“Kami telah mengamankan alat berat dan pelaku. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik aktivitas ini,” ujarnya.
Penangkapan Bogi menegaskan komitmen aparat dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang merugikan lingkungan dan negara.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan yang mencurigakan demi menjaga kelestarian alam dan ketertiban hukum.
Aktivitas tambang ilegal, terutama yang menggunakan alat berat, memiliki dampak serius terhadap lingkungan, termasuk kerusakan ekosistem dan pencemaran.
Proses hukum terhadap Bogi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tambang ilegal lainnya di wilayah Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pengemis Pura-pura Pincang Gasak Laptop di Masjid UNP, Terekam CCTV
-
Polresta Padang Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Gunung Sarik, 4 Alat Berat Disita!
-
Viral! Juru Parkir di Padang Pamer Kemaluan di Angkot, Diamankan Polisi
-
HP & Motor Disita Tanpa Prosedur: Dugaan Penyiksaan Afif oleh Polisi di Padang Makin Janggal
-
2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Kota Padang Paling Menonjol Selama 2024!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar