SuaraSumbar.id - Lembaga Bantuan Hukum Padang bersama Afrinaldi, ayah dari almarhum Afif Maulana, mendatangi Unit V Jatanras Polresta Padang pada Jumat (3/1/2025) untuk menuntut kejelasan terkait Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) atas kasus yang menimpa putranya.
Meski kasus ini dinyatakan dihentikan oleh Kapolda Sumbar pada 31 Desember 2024, pihak keluarga belum menerima dokumen resmi yang menyatakan penghentian tersebut.
Kasus ini bermula dari dugaan penyiksaan terhadap Afif Maulana oleh anggota Ditsamapta Polda Sumbar pada 9 Juni 2024 di aliran Batang Kuranji, Padang.
Hingga kini, keluarga korban dan LBH Padang merasa tidak mendapatkan transparansi dalam penanganan kasus, termasuk informasi terkait barang bukti yang disita dan hasil investigasi.
“Kami mendesak penyidik untuk memberikan salinan resmi SP2 Lidik. Kejelasan ini penting untuk memastikan langkah hukum selanjutnya, karena keluarga korban berhak mendapatkan kepastian hukum,” kata Kuasa Hukum Keluarga Afif, Adrizal.
Selain meminta salinan SP2 Lidik, LBH Padang juga menuntut klarifikasi atas sejumlah hal yang dianggap tidak ditangani secara profesional, termasuk:
- Barang Bukti: penyitaan handphone dan motor milik almarhum yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas.
- Dokumen Resmi: ketiadaan dokumen hasil eksumasi dan autopsi jenazah Afif Maulana yang seharusnya menjadi bagian dari transparansi penyelidikan.
- Rekaman CCTV: tidak adanya tindak lanjut atas rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian pada 24 Juni 2024.
Kritik atas Profesionalitas Penanganan Kasus
LBH Padang menilai bahwa kurangnya transparansi dan lambannya respons dari Polresta Padang menciptakan keraguan atas profesionalitas penyidik.
Mereka khawatir bahwa gelar perkara khusus yang pernah diminta hanya dilakukan sebagai formalitas tanpa tujuan serius untuk menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: Reaksi KemenPPA Bahas Penghentian Penyelidikan Kematian Afif Maulana di Padang
“Setiap kali kami mendatangi Polresta Padang, penyidik selalu berdalih belum mendapat perintah dari pimpinan atau rekomendasi untuk memberikan dokumen yang diminta. Ini memunculkan dugaan bahwa penyidik tidak serius dalam menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan,” pungkas Adrizal.
Keluarga almarhum dan LBH Padang berkomitmen untuk terus memperjuangkan keadilan dan memastikan kasus ini tidak diabaikan.
Mereka juga meminta dukungan dari publik dan lembaga hukum lainnya untuk mengawasi proses hukum yang berjalan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu hak asasi manusia dan transparansi penegakan hukum di Sumatera Barat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Reaksi KemenPPA Bahas Penghentian Penyelidikan Kematian Afif Maulana di Padang
-
Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Afif Maulana, Ini Alasannya
-
2 Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Kota Padang Paling Menonjol Selama 2024!
-
Kasus Pelaku Curas Jadi Polisi Gadungan Bubarkan Tawuran di Padang, 2 Resmi Tersangka!
-
5 Pelaku Curas Nyamar Jadi Polisi di Padang, Tembak Driver Ojol Usai Dituding Terlibat Tawuran!
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Nagari Langki Sijunjung Akhirnya Bebas Blank Spot, Bertahun-tahun Rindukan Sinyal Seluler!
-
Sumbar Waspada Gempa Megathrust, Kemenkes Ungkap Penyebab Korban Jiwa Berjatuhan Saat Bencana!
-
Peringati Hari Pelanggan, Direksi BRI Hadir Temui Nasabah di Sejumlah Wilayah Indonesia
-
3 Warga Sumbar Jadi Pekerja Migran Ilegal di Kamboja, Syarat Pulang Kampung Wajib Bayar Rp 180 Juta!
-
Menghidupkan Kesusastraan Sumbar Lewat MTN Sastra Padang 2025, Hadirkan Ratih Kumala hingga A Fuadi