SuaraSumbar.id - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati langkah Polda Sumatera Barat yang memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian Afif Maulana (13), pelajar asal Kota Padang. Penghentian ini dilakukan dengan tetap membuka peluang penyelidikan kembali jika terdapat bukti baru yang signifikan.
"Kami menghormati keputusan penghentian penyelidikan kasus AM, dengan tetap membuka kembali jika ada bukti-bukti baru (novum)," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dikutip Jumat (3/1/2024).
Kemen PPPA menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan berkoordinasi terkait pendampingan dan pemenuhan hak anak-anak yang menjadi saksi dalam kasus ini. Hak-hak tersebut meliputi akses pendidikan, keselamatan, dan hak-hak lain yang bersifat permanen bagi anak.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi untuk memastikan pendampingan dan pemenuhan hak anak yang saat ini menjadi terlindung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," kata Nahar.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan ini akan diikuti dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini dapat kembali dibuka jika ditemukan bukti baru terkait kematian AM. "Kami tetap membuka peluang untuk melanjutkan penyelidikan jika ada bukti baru yang mendukung," kata Suharyono.
Meski penyelidikan kasus Afif Maulana dihentikan, Polda Sumbar tidak mengabaikan tanggung jawabnya. Sebanyak 18 anggota polisi dijatuhi sanksi karena melanggar kode etik saat pembubaran aksi tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada Juni 2024 lalu.
Kematian Afif Maulana terjadi pada 9 Juni 2024, bertepatan dengan patroli polisi untuk membubarkan aksi tawuran di sekitar Jembatan Kuranji. Korban ditemukan tewas mengambang di bawah jembatan tersebut, yang memicu spekulasi dari sejumlah pihak bahwa AM diduga tewas akibat penganiayaan.
Polda Sumbar memastikan bahwa langkah penghentian penyelidikan ini tidak menutup kemungkinan pengungkapan lebih lanjut jika ada bukti baru yang relevan. (antara)
Berita Terkait
-
Kisah Afif Maulana Mengiringi Peringatan Hari Anti Penyiksaan Sedunia di Padang
-
Kaleidosskop 2024: Kekerasan Polisi Berulang, Mulai dari Kematian Bocah Afif hingga Penembakan Gamma
-
Profil dan Rekam Jejak Brigjen Gatot Tri Suryanta: Kapolda Sumbar Baru, Teman Satu Angkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
-
KemenPPPA Ingatkan Bahaya Pelecehan Seksual Gunakan AI Ancam Perempuan
-
Sahroni Peringatkan Kapolda Sumbar: Jangan Main-main, Lurus-lurus Saja Tangani Kasus Polisi Tembak Polisi!
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!