Riki Chandra
Rabu, 01 Januari 2025 | 15:24 WIB
Suasana ekshumasi makam Afif Maulana di Padang. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP2 penyelidikan kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP berusia 13 tahun.

Afif Maulana ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024 dengan kondisi tulang rusuk 1-6 bagian kiri patah hingga merobek paru-parunya sepanjang 11 sentimeter.

Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, penerbitan surat SP2 lidik ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi. Gelar perkara dihadiri tim forensik beserta keluarga korban.

"Saya tekankan di sini, atas nama penyidik di Polda Sumbar menyampaikan bahwa perkara ini, bahwa hasil gelar perkara profesional dan terintegrasi, itu akan di-SP2 lidik," kata Suharyano saat rilis akhirnya tahun di Mapolda Sumbar, Selasa (31/12/2024).

Menurut Suharyono, sebelumnya tim forensik independen juga telah mengungkap bahwa Afif Maulana meninggal bukan karena akibat penganiayaan. Melainkan jatuh dari ketinggian dan terbentur benda keras.

"Kita sudah mengetahui bersama bahwa keputusan ketua tim dan anggotanya yang terdiri tidak kurang 15 dokter forensik itu sudah menyatakan, penyebab kematian Afif Maulana bukan karena penganiayaan," ungkapnya.

"Tapi, karena benturan benda keras. Jadi tubuh yang menghampiri benda keras, bukan benda keras yang menghampiri tubuhnya. Itu sebenarnya sudah terekspos sejak empat atau lima bulan yang lalu," sambung Suharyono.

Maka itu, lanjutnya, agar kasus ini tidak menggantung, penyidik segera menerbitkan SP2 lidik. Suharyono mempersilakan bagi yang ada bukti-bukti baru yang kuat berkaitan dengan kasus ini, silakan koordinasi dengan penyidik.

"Jadi kami bukan berarti menganggap masalah yang ini sepele, justru bagian keseriusan kami menangani perkara ini. Agar ada kepastian hukum, tidak tergantung," ucapnya.

Kontributor: Saptra S

Load More