SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Tersangka berinisial RB berperan sebagai koordinator aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyidikan, satu orang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP M Yasin, dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Juncto Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
RB kini ditahan di Mapolresta Padang, sementara empat unit alat berat disita sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ekskavator dan dua unit breaker yang ditemukan saat razia pada Desember 2024.
“Empat alat berat kami tempatkan di depan Kantor Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Penyidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang di bawah pimpinan Kepala Unit Iptu Aviv Mulya Pratama. Aviv menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih berjalan.
“Penyidikan masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi penertiban dan penegakan hukum yang digelar Polresta Padang di kawasan Gunung Sarik pada 3 Desember 2024. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan aktivitas tambang ilegal jenis galian C yang tidak disertai dokumen perizinan.
Empat unit alat berat yang digunakan untuk operasi tambang langsung diamankan. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Proses hukum terhadap RB akan terus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Viral Momen Kocak Polisi Tangkap Buron di Dalam Bus, Pelaku Panik Lagi Asyik Tiduran
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Bawa-Bawa Aturan Jokowi, Harvey Moeis Ngotot Tak Lakukan Penambangan Ilegal
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar