SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Tersangka berinisial RB berperan sebagai koordinator aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyidikan, satu orang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP M Yasin, dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Juncto Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
RB kini ditahan di Mapolresta Padang, sementara empat unit alat berat disita sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ekskavator dan dua unit breaker yang ditemukan saat razia pada Desember 2024.
“Empat alat berat kami tempatkan di depan Kantor Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Penyidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang di bawah pimpinan Kepala Unit Iptu Aviv Mulya Pratama. Aviv menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih berjalan.
“Penyidikan masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi penertiban dan penegakan hukum yang digelar Polresta Padang di kawasan Gunung Sarik pada 3 Desember 2024. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan aktivitas tambang ilegal jenis galian C yang tidak disertai dokumen perizinan.
Empat unit alat berat yang digunakan untuk operasi tambang langsung diamankan. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Proses hukum terhadap RB akan terus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Bawa-Bawa Aturan Jokowi, Harvey Moeis Ngotot Tak Lakukan Penambangan Ilegal
-
Diciduk di Kota Padang, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Sumbar Minta Tambahan 500 Unit Huntara, Ini Alasannya
-
6 Lipstik Lokal Awet dan Tahan Lama, Bikin Wanita Cantik Seharian
-
10 Lipstik Tahan Lama dan Tak Luntur Saat Makan, Diburu Kaum Hawa
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas XI Halaman 94, Menguak Alasan Ekspansi Jepang ke Asia Timur Raya
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 7 Halaman 78, Kupas Materi Favorit Secara Lengkap