SuaraSumbar.id - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tambang ilegal jenis galian C di kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji. Tersangka berinisial RB berperan sebagai koordinator aktivitas tambang di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyidikan, satu orang akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang AKP M Yasin, dikutip dari Antara, Rabu (7/1/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 Juncto Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
RB kini ditahan di Mapolresta Padang, sementara empat unit alat berat disita sebagai barang bukti. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ekskavator dan dua unit breaker yang ditemukan saat razia pada Desember 2024.
“Empat alat berat kami tempatkan di depan Kantor Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Penyidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Padang di bawah pimpinan Kepala Unit Iptu Aviv Mulya Pratama. Aviv menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih berjalan.
“Penyidikan masih berkembang. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi penertiban dan penegakan hukum yang digelar Polresta Padang di kawasan Gunung Sarik pada 3 Desember 2024. Dalam kegiatan tersebut, polisi menemukan aktivitas tambang ilegal jenis galian C yang tidak disertai dokumen perizinan.
Empat unit alat berat yang digunakan untuk operasi tambang langsung diamankan. Kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Padang dalam memberantas tambang ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat. Proses hukum terhadap RB akan terus dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
-
Pemerintah Pusat Bakal Atur Izin Tambang Galian C
-
Longsor Tambang Galian Gunung Kuda, Korban Meninggal Bertambah Jadi 17 Orang
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Bawa-Bawa Aturan Jokowi, Harvey Moeis Ngotot Tak Lakukan Penambangan Ilegal
-
Diciduk di Kota Padang, Begini Kronologi Penangkapan Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Anak David Bayu
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Rayakan HUT Lawan Semen Padang FC, Malut United Siapkan Tiket Murah hingga Harga 50 Persen!
-
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Produktif, BRI Salurkan Rp55 Triliun Dana Pemerintah ke UMKM
-
Benarkah Akun TikTok Kemenag Tawarkan Umroh Gratis? Begini Faktanya
-
Selamat! Nomor Kamu Terpilih Dapat Saldo Gratis dari Program Sebar ShopeePay Hari Ini
-
Benarkah Gaya Hidup Modern Picu Risiko Diabetes? Dokter Ingatkan Bahaya Makanan Cepat Saji!