SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kota Bukittinggi tidak terbukti.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/12/2024), menyatakan laporan dari Murdani tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Dalam laporan sebelumnya, Murdani menuduh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, melakukan manipulasi suara di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
“Dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban dari para teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut.
DKPP Menolak Seluruh Aduan
Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa tuduhan tersebut ditolak sepenuhnya, dan para teradu dinyatakan tidak bersalah.
“Memutuskan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy Lugito.
Rehabilitasi Nama Baik Teradu
Selain menolak pengaduan, DKPP juga meminta agar nama baik kedua teradu segera dipulihkan.
Baca Juga: Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
“Kedua, merehabilitasi nama baik Teradu I, Satria Putra, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittinggi, terhitung sejak keputusan ini dibacakan. Dan merehabilitasi nama baik Teradu II, Ruzi Haryadi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi,” lanjut Heddy.
Kronologi Kasus
Laporan ini diajukan oleh Murdani dengan tuduhan adanya kesalahan rekapitulasi suara yang merugikan dirinya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 dan diajukan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 31 Oktober 2024.
Murdani mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Bukittinggi, namun merasa tidak ada tindak lanjut.
Ia juga mendesak adanya penghitungan ulang suara karena ditemukan penambahan suara yang diduga menguntungkan salah satu calon legislatif di delapan TPS.
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
Heboh Video Diduga Serangan Fajar Pilkada 2024 di Bukittinggi, Begini Respon Bawaslu
-
Bawaslu Bukittinggi Turunkan Paksa APK Liar, Calon Pilkada dan Pilgub Diberi Sanksi
-
Heboh! UAS Dukung Paslon No 3 di Pilkada Bukittinggi 2024
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh
-
Tarif Air PDAM Padang Panjang Disesuaikan Setelah 16 Tahun, Apa Dampaknya bagi Pelanggan?
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin