SuaraSumbar.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa tuduhan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kota Bukittinggi tidak terbukti.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (16/12/2024), menyatakan laporan dari Murdani tidak didukung oleh bukti yang kuat.
Dalam laporan sebelumnya, Murdani menuduh Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, melakukan manipulasi suara di delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
“Dalil aduan pengadu tidak terbukti, dan jawaban dari para teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Anggota Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang tersebut.
DKPP Menolak Seluruh Aduan
Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa tuduhan tersebut ditolak sepenuhnya, dan para teradu dinyatakan tidak bersalah.
“Memutuskan, pertama, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy Lugito.
Rehabilitasi Nama Baik Teradu
Selain menolak pengaduan, DKPP juga meminta agar nama baik kedua teradu segera dipulihkan.
Baca Juga: Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
“Kedua, merehabilitasi nama baik Teradu I, Satria Putra, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bukittinggi, terhitung sejak keputusan ini dibacakan. Dan merehabilitasi nama baik Teradu II, Ruzi Haryadi, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi,” lanjut Heddy.
Kronologi Kasus
Laporan ini diajukan oleh Murdani dengan tuduhan adanya kesalahan rekapitulasi suara yang merugikan dirinya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 204-PKE-DKPP/IX/2024 dan diajukan melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada 31 Oktober 2024.
Murdani mengklaim telah melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu Kota Bukittinggi, namun merasa tidak ada tindak lanjut.
Ia juga mendesak adanya penghitungan ulang suara karena ditemukan penambahan suara yang diduga menguntungkan salah satu calon legislatif di delapan TPS.
Berita Terkait
-
Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
Heboh Video Diduga Serangan Fajar Pilkada 2024 di Bukittinggi, Begini Respon Bawaslu
-
Bawaslu Bukittinggi Turunkan Paksa APK Liar, Calon Pilkada dan Pilgub Diberi Sanksi
-
Heboh! UAS Dukung Paslon No 3 di Pilkada Bukittinggi 2024
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
Terkini
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
8 Parfum Pria Tahan Lama, Pilihan Wangi Terbaik dan Harga Ramah Kantong
-
Bantuan Logistik ke Bateh Samuik Pasaman Barat Ditembus Helikopter BNPB, Ini Kata Wali Nagari
-
Kronologi Warga Pasaman Hanyut hingga Ditemukan Tewas, Hilang 2 Hari