SuaraSumbar.id - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Erman Safar dan Heldo Aura, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Bukittinggi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi pada Rabu (4/12).
Penolakan tersebut didasarkan pada keberatan terhadap proses pelaksanaan Pilkada, meskipun hasil rekapitulasi diterima secara berjenjang.
Reki Afrino, Sekretaris DPC Gerindra Bukittinggi sekaligus saksi paslon 03, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat adanya dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada. Namun, hingga kini dugaan tersebut belum terbukti.
“Kami menerima hasil rekapitulasi, tetapi dengan catatan. Saat ini proses dugaan pelanggaran sedang berjalan di Bawaslu dan Gakkumdu, baik di tingkat kota maupun provinsi,” kata Reki dalam keterangannya.
KPU Bukittinggi: Proses Rekapitulasi Tetap Berjalan
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, mengonfirmasi bahwa saksi paslon 03 menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi suara.
Meski menolak menandatangani berita acara, saksi tetap menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
“Mereka menyampaikan keberatan terhadap proses Pilkada. Kami arahkan mereka untuk menuliskan keberatan tersebut dalam dokumen yang tersedia,” ujar Satria.
Satria juga menambahkan bahwa KPU Bukittinggi siap menghadapi kemungkinan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
“Peserta Pilkada memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa hasil ke MK. Jika tidak ada sengketa, kami akan menunggu instruksi untuk menetapkan pasangan terpilih,” jelasnya.
Catatan untuk Proses Demokrasi
Keberatan yang disampaikan oleh saksi paslon 03 menjadi bagian dari dinamika demokrasi dalam Pilkada. Bawaslu dan Gakkumdu akan terus memproses laporan dugaan pelanggaran yang diajukan, sementara KPU tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil akhir dari proses yang berlangsung, termasuk jika ada langkah hukum yang ditempuh di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Daftar Mantan Wali Kota dan Mantan Bupati di Sumbar Diprediksi Menang Pilkada 2024 Versi Hitung Cepat!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
Heboh Video Diduga Serangan Fajar Pilkada 2024 di Bukittinggi, Begini Respon Bawaslu
-
Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 30 Juni: Ada Emote Keren dan Bundle Menarik
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
Pilihan
-
5 Sepatu Lari Lokal Mulai Rp100 Ribuan, Tampil Stylish Bikin Olahraga Jadi Trendi
-
Demo Zero ODOL, Menko Airlangga: Semua Aspirasi Kita Tampung!
-
Gara-gara Keributan Antar Kampung, Sekolah di Mataram Ini Hanya Dapat 2 Siswa
-
PMI Manufaktur RI Anjlok, Menko Airlangga: Industriawan Lagi Pesimistis!
-
Rekomendasi 5 Tisu Pembersih Makeup Terbaik, Lembut dan Maksimal Angkat Kotoran
Terkini
-
3 Hack Foto Bikin Konten FYP dengan Galaxy S25 Edge
-
Daftar 11 Pemain Baru Semen Padang FC untuk Liga 1 2025/2026, Ronaldo Kwateh Ikut Diboyong!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 1 Juli 2025, Buruan Klaim Saldo Gratismu!
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
1 Jemaah Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, Seorang Lagi Dilarikan ke RSUP M Djamil Padang