SuaraSumbar.id - Saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Erman Safar dan Heldo Aura, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Bukittinggi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi pada Rabu (4/12).
Penolakan tersebut didasarkan pada keberatan terhadap proses pelaksanaan Pilkada, meskipun hasil rekapitulasi diterima secara berjenjang.
Reki Afrino, Sekretaris DPC Gerindra Bukittinggi sekaligus saksi paslon 03, menjelaskan bahwa pihaknya mencatat adanya dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada. Namun, hingga kini dugaan tersebut belum terbukti.
“Kami menerima hasil rekapitulasi, tetapi dengan catatan. Saat ini proses dugaan pelanggaran sedang berjalan di Bawaslu dan Gakkumdu, baik di tingkat kota maupun provinsi,” kata Reki dalam keterangannya.
KPU Bukittinggi: Proses Rekapitulasi Tetap Berjalan
Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, mengonfirmasi bahwa saksi paslon 03 menyampaikan keberatan dalam rapat pleno rekapitulasi suara.
Meski menolak menandatangani berita acara, saksi tetap menerima hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang.
“Mereka menyampaikan keberatan terhadap proses Pilkada. Kami arahkan mereka untuk menuliskan keberatan tersebut dalam dokumen yang tersedia,” ujar Satria.
Satria juga menambahkan bahwa KPU Bukittinggi siap menghadapi kemungkinan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Peserta Pilkada memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa hasil ke MK. Jika tidak ada sengketa, kami akan menunggu instruksi untuk menetapkan pasangan terpilih,” jelasnya.
Catatan untuk Proses Demokrasi
Keberatan yang disampaikan oleh saksi paslon 03 menjadi bagian dari dinamika demokrasi dalam Pilkada. Bawaslu dan Gakkumdu akan terus memproses laporan dugaan pelanggaran yang diajukan, sementara KPU tetap melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu hasil akhir dari proses yang berlangsung, termasuk jika ada langkah hukum yang ditempuh di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Daftar Mantan Wali Kota dan Mantan Bupati di Sumbar Diprediksi Menang Pilkada 2024 Versi Hitung Cepat!
-
Ramlan Nurmatias Klaim Menangkan Pilkada Bukittinggi 2024: Kita Tunggu Hasil Resmi KPU!
-
Heboh Video Diduga Serangan Fajar Pilkada 2024 di Bukittinggi, Begini Respon Bawaslu
-
Keripik Sanjai dan Pakaian Adat Kurai Bukittinggi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2024
-
Harimau Sumatera 'Gadih Mudiak Aie' Dievakuasi dari Kandang Jebak, Begini Kondisinya!
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh
-
9 Orang Tewas Akibat Longsor Tambang Emas Ilegal di Sijunjung