SuaraSumbar.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, kembali melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan pada Jumat (15/11/2024).
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, TNI, Polri, Dishub, dan stakeholder terkait lainnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bukittinggi, Ridwan Afandi, mengungkapkan bahwa banyak APK yang melanggar aturan, baik yang terkait Pilkada maupun Pilgub.
“Pelanggaran APK paling banyak ditemukan terpasang di tiang-tiang listrik,” ujar Afandi.
Penertiban dimulai dengan apel pagi pukul 08.30 WIB sebelum tim dibagi menjadi tiga kelompok, sesuai dengan jumlah kecamatan di Kota Bukittinggi. Proses penertiban dilakukan serentak di seluruh wilayah kota.
Afandi menegaskan bahwa APK yang ditertibkan tidak akan dikembalikan kepada pasangan calon. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan pemasangan APK.
“Ini sebagai punishment bagi para calon karena tidak menghiraukan aturan dan himbauan terkait pemasangan APK ini,” jelasnya.
Operasi penertiban dijadwalkan berlangsung selama dua hari ke depan. Namun, tim berharap proses penertiban bisa selesai dalam satu hari.
Afandi juga mengimbau agar pasangan calon segera menertibkan APK mereka saat memasuki masa tenang Pilkada, guna mematuhi aturan dan menjaga ketertiban.
Baca Juga: Konflik Harimau-Warga di Solok Berakhir, Sang Raja Hutan Kini Dibawa ke TMSBK Bukittinggi
“Kami imbau para Paslon untuk membuka dan menertibkan APK masing-masing saat masa tenang Pilkada nanti,” tutupnya.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, seperti Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub, yang bersama-sama memastikan penegakan aturan berjalan lancar. Dengan langkah tegas ini, Bawaslu Bukittinggi berharap dapat menciptakan suasana Pilkada yang lebih tertib dan sesuai regulasi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Konflik Harimau-Warga di Solok Berakhir, Sang Raja Hutan Kini Dibawa ke TMSBK Bukittinggi
-
Sabtu Ini! Saksikan Debat Publik Kedua Pilkada Bukittinggi di Balai Sidang Bung Hatta
-
Dari Jok Motor Hingga Rumah, Polisi Sita Sejumlah Paket Ganja di Bukittinggi
-
Kebakaran Hanguskan Lantai 2 Rumah di Bukittinggi, Kerugian Rp30 Juta
-
Heboh! UAS Dukung Paslon No 3 di Pilkada Bukittinggi 2024
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi