Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 Desember 2024 | 21:49 WIB
Logo DKPP.

“Saya menduga ada kesalahan rekapitulasi suara yang dilakukan penyelenggara, baik karena kelalaian atau faktor lain yang merugikan saya,” ujar Murdani.

Meski demikian, setelah memeriksa bukti dan keterangan dari semua pihak, DKPP memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan.

Putusan DKPP Tegaskan Profesionalisme Penyelenggara

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa KPU dan Bawaslu Kota Bukittinggi telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Drama Pilkada Bukittinggi: Saksi Paslon 03 Tolak Teken Berita Acara, Ada Apa?

DKPP berharap keputusan ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Kota Bukittinggi.

Kontributor : Rizky Islam

Load More