SuaraSumbar.id - Bupati Pasaman, Sabar AS, yang juga petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, menghadapi dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12/2024).
Sabar AS diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, melanggar Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sabar AS dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp1 juta.
Sidang Perdana: Dakwaan dan Barang Bukti
Baca Juga: Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
Sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU, yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani, dan Ahmad Sadikin Daulay.
Dalam sidang, jaksa mengajukan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.
Video tersebut menjadi bukti utama dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dan terdakwa juga akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
Praperadilan dan Langkah Pemprov Sumbar
Berita Terkait
-
KPU: Dua Kabupaten Tak Ada Dana untuk Gelar PSU
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran