SuaraSumbar.id - Bupati Pasaman, Sabar AS, yang juga petahana dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, menghadapi dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12/2024).
Sabar AS diduga melakukan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, melanggar Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Sabar AS dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara dan/atau denda sebesar Rp1 juta.
Sidang Perdana: Dakwaan dan Barang Bukti
Sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan oleh JPU, yang terdiri dari Ilza Putra Zulfa, Debby Khristina, Amalia Anjani, dan Ahmad Sadikin Daulay.
Dalam sidang, jaksa mengajukan sejumlah barang bukti, salah satunya rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu.
Video tersebut menjadi bukti utama dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Sobeng Suradal, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dan terdakwa juga akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
Praperadilan dan Langkah Pemprov Sumbar
Sabar AS sebelumnya telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka.
Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Lubuk Sikaping pada Selasa (17/12/2024).
Kasus ini menjadi yang pertama kali di Sumatera Barat di mana seorang kepala daerah menjadi terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pemilu.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini dengan cermat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, mengatakan pihaknya belum mengambil sikap karena kasus ini masih berjalan.
Berita Terkait
-
Sengketa Pilkada Sumbar Memanas! 11 Paslon Gugat Hasil ke MK, Siapa Saja?
-
Kasus Pemilih Nyoblos Dua Kali di Pilkada 2024, Ini Penjelasan Bawaslu Sumbar
-
ASN Diduga Tak Netral, Politik Uang dan Kampanye Hitam Warnai Pilkada Solok
-
Sejumlah Paslon Pilkada 2024 di Sumbar Ajukan Gugatan Sengketa ke MK, Bawaslu Bilang Begini
-
Ganja Dibakar, Sabu Diblender di Pasaman Barat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Angin Puting Beliung Terjang Agam, Dua Rumah Rusak dan Warung Tertimpa Pohon
-
Kronologi Aksi Foto Rombongan Arteria Dahlan di Tikungan Sitinjau Lauik: Bermula dari Miskomunikasi
-
Bandara Minangkabau Padat, 47 Penerbangan Hilir Mudik dalam Sehari, Rute Jakarta Mendominasi
-
Buntut Rombongan Arteria Dahlan Foto di Tikungan Sitinjau Lauik, Kapolres Solok Kota Minta Maaf
-
Sering Terendam Banjir, Pemkab Padang Pariaman Putuskan Relokasi Puskesmas Sintuk