SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum dan narkotika di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (5/12/2024) pagi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode September hingga Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah dirampas sesuai putusan pengadilan.
Rincian Perkara Narkotika
Dari 36 perkara tersebut, 15 di antaranya adalah kasus narkotika dengan rincian:
Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan ganja dibakar hingga habis.
“Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas M. Yusuf Putra.
Ragam Perkara Lain yang Dimusnahkan
Selain narkotika, Kejari Pasaman Barat juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yakni:
Baca Juga: Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
- Pencurian: 9 perkara
- Penganiayaan: 6 perkara
- Perdagangan orang: 1 perkara
- Penggelapan: 1 perkara
- Lingkungan hidup: 1 perkara
- Perjudian: 2 perkara
- Pembunuhan: 1 perkara
Peran Kolaboratif dalam Penanganan Kasus Narkotika
M. Yusuf Putra menyoroti dominasi kasus narkotika di Pasaman Barat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNNK, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Tentu upaya untuk mengatasi ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Semua pihak harus berperan, termasuk media yang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat komunitas.
Pesan Kepada Masyarakat
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan bebas dari tindak pidana. Kejari Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pelaporan aktivitas ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Berita Terkait
-
Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
-
Sah! Yulianto-Ihpan Pimpin Pasaman Barat, Raup 59.551 Suara
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Oknum Pegawai di Pasaman Barat Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Kasusnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang
-
BBM Alat Berat Langka Pasca Tanggap Darurat, Pembersihan Material Bencana di Agam Terkendala!
-
Kak Seto Sambangi Anak Penyintas Banjir di Sumbar: Mereka Perlu Perlakuan Khusus!
-
Akses Talamau Pasaman Barat Terancam Putus, Jembatan Panjang-Talu Perlu Jalan Alternatif!