SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum dan narkotika di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (5/12/2024) pagi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode September hingga Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah dirampas sesuai putusan pengadilan.
Rincian Perkara Narkotika
Dari 36 perkara tersebut, 15 di antaranya adalah kasus narkotika dengan rincian:
Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan ganja dibakar hingga habis.
“Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas M. Yusuf Putra.
Ragam Perkara Lain yang Dimusnahkan
Selain narkotika, Kejari Pasaman Barat juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yakni:
Baca Juga: Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
- Pencurian: 9 perkara
- Penganiayaan: 6 perkara
- Perdagangan orang: 1 perkara
- Penggelapan: 1 perkara
- Lingkungan hidup: 1 perkara
- Perjudian: 2 perkara
- Pembunuhan: 1 perkara
Peran Kolaboratif dalam Penanganan Kasus Narkotika
M. Yusuf Putra menyoroti dominasi kasus narkotika di Pasaman Barat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNNK, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Tentu upaya untuk mengatasi ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Semua pihak harus berperan, termasuk media yang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat komunitas.
Pesan Kepada Masyarakat
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan bebas dari tindak pidana. Kejari Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pelaporan aktivitas ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Berita Terkait
-
Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
-
Sah! Yulianto-Ihpan Pimpin Pasaman Barat, Raup 59.551 Suara
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Oknum Pegawai di Pasaman Barat Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Kasusnya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak