SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap pemilik ganja seberat 11,7 kilogram yang ditemukan pada 22 September 2023 lalu lewat perusahaan ekspedisi.
Kasus yang sempat terpendam ini kembali ditelusuri hingga akhirnya diketahui bahwa barang haram itu milik pria berinisial YR (32), terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung tahun lalu, namun saya meminta anggota untuk menindaklanjuti lagi," kata Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan informasi, YR yang tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara, diduga terlibat dalam upaya pengiriman ganja ke tiga daerah berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Banten melalui jasa ekspedisi.
Saat pihak ekspedisi menemukan kejanggalan dalam pengiriman barang yang dikirimkan dengan agen berbeda namun menggunakan pengirim yang sama, mereka melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian berhasil melacak barang bukti berupa ganja seberat 11,7 kilogram yang terbagi dalam tiga paket berbeda. Tersangka YR memanfaatkan seorang siswa berinisial R untuk mengirimkan barang tersebut dengan dalih meminta R mengirimkan baju.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa R, yang awalnya melarikan diri ke Pekanbaru, Riau karena ketakutan, akhirnya kembali ke Pariaman dan memberikan keterangan penting. Kemudian, R mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dikirimkan mengandung narkotika.
Kapolres Andreanaldo menjelaskan bahwa YR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman untuk YR cukup berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga mencatatkan bahwa ini bukanlah kali pertama pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi terungkap di wilayah Pariaman.
Pada 2022, Polres Pariaman juga berhasil mengungkap pengiriman narkotika dengan berat barang bukti mencapai tiga kilogram. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki pemasok narkotika yang berkomunikasi dengan YR menggunakan nama samaran. (antara)
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
Satu per Satu Nama Bakal Diajukan ke DPR, Pemerintah Janji Transparan soal Napi Dapat Amnesti
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja hingga LSD Asal Jerman
-
Jaringan Pengedar Aceh-Medan-Jogja Diungkap Polda DIY, Ganja Seberat 7 Ton Dimusnahkan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih