SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap pemilik ganja seberat 11,7 kilogram yang ditemukan pada 22 September 2023 lalu lewat perusahaan ekspedisi.
Kasus yang sempat terpendam ini kembali ditelusuri hingga akhirnya diketahui bahwa barang haram itu milik pria berinisial YR (32), terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung tahun lalu, namun saya meminta anggota untuk menindaklanjuti lagi," kata Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan informasi, YR yang tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara, diduga terlibat dalam upaya pengiriman ganja ke tiga daerah berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Banten melalui jasa ekspedisi.
Saat pihak ekspedisi menemukan kejanggalan dalam pengiriman barang yang dikirimkan dengan agen berbeda namun menggunakan pengirim yang sama, mereka melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian berhasil melacak barang bukti berupa ganja seberat 11,7 kilogram yang terbagi dalam tiga paket berbeda. Tersangka YR memanfaatkan seorang siswa berinisial R untuk mengirimkan barang tersebut dengan dalih meminta R mengirimkan baju.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa R, yang awalnya melarikan diri ke Pekanbaru, Riau karena ketakutan, akhirnya kembali ke Pariaman dan memberikan keterangan penting. Kemudian, R mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dikirimkan mengandung narkotika.
Kapolres Andreanaldo menjelaskan bahwa YR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman untuk YR cukup berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga mencatatkan bahwa ini bukanlah kali pertama pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi terungkap di wilayah Pariaman.
Pada 2022, Polres Pariaman juga berhasil mengungkap pengiriman narkotika dengan berat barang bukti mencapai tiga kilogram. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki pemasok narkotika yang berkomunikasi dengan YR menggunakan nama samaran. (antara)
Berita Terkait
-
Demi Upah Rp200 Ribu, Dua Pria Nekat Simpan 53 Kg Ganja Aceh di Kontrakan Jakarta Timur
-
Satu per Satu Nama Bakal Diajukan ke DPR, Pemerintah Janji Transparan soal Napi Dapat Amnesti
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ganja hingga LSD Asal Jerman
-
Jaringan Pengedar Aceh-Medan-Jogja Diungkap Polda DIY, Ganja Seberat 7 Ton Dimusnahkan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Apa Bahaya Rahim Copot? Dokter Sebut Perempuan Tak Lagi Bisa Punya Anak
-
CEK FAKTA: Purbaya Minta Gaji TNI Naik dan Turunkan Gaji Polisi, Benarkah?
-
14 Cara Ajukan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan 2025, Bisa Akses Mirip Pinjol Lewat JMO!
-
BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS untuk Perkuat Struktur Keuangan
-
CEK FAKTA: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah, Benarkah?