SuaraSumbar.id - Jajaran Polres Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengungkap pemilik ganja seberat 11,7 kilogram yang ditemukan pada 22 September 2023 lalu lewat perusahaan ekspedisi.
Kasus yang sempat terpendam ini kembali ditelusuri hingga akhirnya diketahui bahwa barang haram itu milik pria berinisial YR (32), terpidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.
"Kasus ini sebenarnya sudah berlangsung tahun lalu, namun saya meminta anggota untuk menindaklanjuti lagi," kata Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi, Kamis (21/11/2024).
Berdasarkan informasi, YR yang tengah menjalani hukuman delapan tahun penjara, diduga terlibat dalam upaya pengiriman ganja ke tiga daerah berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Banten melalui jasa ekspedisi.
Saat pihak ekspedisi menemukan kejanggalan dalam pengiriman barang yang dikirimkan dengan agen berbeda namun menggunakan pengirim yang sama, mereka melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.
Petugas kemudian berhasil melacak barang bukti berupa ganja seberat 11,7 kilogram yang terbagi dalam tiga paket berbeda. Tersangka YR memanfaatkan seorang siswa berinisial R untuk mengirimkan barang tersebut dengan dalih meminta R mengirimkan baju.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa R, yang awalnya melarikan diri ke Pekanbaru, Riau karena ketakutan, akhirnya kembali ke Pariaman dan memberikan keterangan penting. Kemudian, R mengaku tidak mengetahui bahwa paket yang dikirimkan mengandung narkotika.
Kapolres Andreanaldo menjelaskan bahwa YR kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukuman untuk YR cukup berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, pihak kepolisian juga mencatatkan bahwa ini bukanlah kali pertama pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi terungkap di wilayah Pariaman.
Pada 2022, Polres Pariaman juga berhasil mengungkap pengiriman narkotika dengan berat barang bukti mencapai tiga kilogram. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki pemasok narkotika yang berkomunikasi dengan YR menggunakan nama samaran. (antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Asli Terbaru, Klaim Saldo Gratismu Sekarang Juga!
-
Irsyad Maulana Pulang ke Semen Padang FC, Kabau Sirah Juga Gaet Bek Portugal Jelang Liga 1 2025/2026
-
Menpora Dito Ariotedjo Dorong Pencak Silat Jadi Daya Tarik Pariwisata Sumbar, Ini Alasannya
-
Waspada Tautan Saldo Gratis Palsu, Ini Daftar 5 Link DANA Kaget Asli 3 Juli 2025!
-
Anak Harimau Sumatera Mati di TMSBK Bukittinggi, Diduga Kelainan Genetik