SuaraSumbar.id - Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (4/12).
Langkah ini dilakukan setelah para PKL tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran yang telah diberikan sebelumnya.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah peringatan tidak dihiraukan oleh para pedagang.
“Sehingga terpaksa petugas turun dan melakukan pembongkaran. Kami mengamankan sejumlah meja, kursi, terpal, dan gerobak para PKL sebagai barang bukti,” ujar Eka.
Trotoar Dikembalikan untuk Warga
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang dapat digunakan oleh pedestrian.
Menurut Eka, penggunaan fasum untuk berdagang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat umum.
“Kami ingin memastikan trotoar dapat kembali digunakan oleh warga sebagaimana mestinya. Kami imbau para PKL untuk tidak lagi berjualan di fasum yang menghambat aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Satpol PP Tegaskan Penertiban Berkelanjutan
Baca Juga: APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik
Eka menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban jika masih ditemukan pelanggaran di lokasi serupa.
“Patuhilah aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.
Reaksi Masyarakat
Penertiban ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tegas ini untuk menjaga ketertiban, sementara beberapa pedagang mengeluhkan sulitnya mencari lokasi alternatif untuk berjualan.
Langkah Satpol PP ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi informal dan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bersama.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik
-
Heboh Isu Anak Calon Wali Kota Pariaman Kena Razia, Satpol PP Bukittinggi Buka Suara
-
Indehoi di Penginapan, 2 Pasangan Bukan Suami-Istri Diciduk Satpol PP Agam
-
Satpol PP Ciduk Tiga Warga di Gudang Pemkab Pasaman Barat, Ternyata Pemakai Narkoba!
-
3 Pasangan Mesum hingga PSK Diciduk Satpol PP Agam
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih