SuaraSumbar.id - Sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) di kawasan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu (4/12).
Langkah ini dilakukan setelah para PKL tidak mengindahkan surat perintah pembongkaran yang telah diberikan sebelumnya.
Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah peringatan tidak dihiraukan oleh para pedagang.
“Sehingga terpaksa petugas turun dan melakukan pembongkaran. Kami mengamankan sejumlah meja, kursi, terpal, dan gerobak para PKL sebagai barang bukti,” ujar Eka.
Trotoar Dikembalikan untuk Warga
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum yang dapat digunakan oleh pedestrian.
Menurut Eka, penggunaan fasum untuk berdagang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat umum.
“Kami ingin memastikan trotoar dapat kembali digunakan oleh warga sebagaimana mestinya. Kami imbau para PKL untuk tidak lagi berjualan di fasum yang menghambat aktivitas masyarakat,” jelasnya.
Satpol PP Tegaskan Penertiban Berkelanjutan
Baca Juga: APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik
Eka menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban jika masih ditemukan pelanggaran di lokasi serupa.
“Patuhilah aturan. Jika masih ditemukan pelanggaran maka akan kami tertibkan kembali,” tegasnya.
Reaksi Masyarakat
Penertiban ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian warga mendukung langkah tegas ini untuk menjaga ketertiban, sementara beberapa pedagang mengeluhkan sulitnya mencari lokasi alternatif untuk berjualan.
Langkah Satpol PP ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi informal dan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan bersama.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
APK Bandel! Bawaslu-Satpol PP Padang Tertibkan Atribut Kampanye di Pohon dan Tiang Listrik
-
Heboh Isu Anak Calon Wali Kota Pariaman Kena Razia, Satpol PP Bukittinggi Buka Suara
-
Indehoi di Penginapan, 2 Pasangan Bukan Suami-Istri Diciduk Satpol PP Agam
-
Satpol PP Ciduk Tiga Warga di Gudang Pemkab Pasaman Barat, Ternyata Pemakai Narkoba!
-
3 Pasangan Mesum hingga PSK Diciduk Satpol PP Agam
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar