Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 04 November 2024 | 09:54 WIB
Anggota Satpol PP Damkar Agam mengamankan pasangan di penginapan, Minggu (3/11/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Dua pasangan ilegal atau bukan berstatus suami-istri terjaring razia Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), di sebuah penginapan di kawasan Lubuk Basung pada Minggu (3/11/2024) tengah malam.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Kabupaten Agam, Yul Amar, menjelaskan bahwa kedua pasangan tersebut berinisial N (42), warga Kota Bukittinggi, bersama MM (41), warga Kabupaten Agam, dan MA (52), warga Kabupaten Agam, bersama AR (62), warga Kabupaten Pasaman Barat.

"Kedua pasangan ini kami amankan di kamar penginapan di Lubuk Basung tanpa ikatan suami istri," katanya, dikutip Senin (4/11/2024).

Kedua pasangan tersebut dibawa ke markas Satpol PP Damkar Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam.

"Setelah pemeriksaan, mereka akan diserahkan kepada pihak keluarga setelah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," tambahnya.

Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Patroli rutin oleh Satpol PP Damkar Agam ini menyasar lokasi-lokasi seperti taman GOR Rang Agam, kantor-kantor pemerintahan, penginapan, warung, dan kafe di Lubuk Basung. Razia juga dilakukan terhadap artis sawer di lokasi hiburan orgen tunggal. Tujuannya adalah menjaga keamanan dan norma-norma di tengah masyarakat serta mencegah perilaku menyimpang.

Yul Amar mengungkapkan bahwa operasi ini terlaksana berkat kerja sama antara masyarakat dan petugas, yang berupaya menjaga lingkungan tetap aman dari perzinahan dan pergaulan bebas.

“Kami menghimbau agar masyarakat aktif mendukung penegakan aturan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman,” jelasnya. (antara)

Load More