SuaraSumbar.id - Meski telah ada larangan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya di Kota Padang.
Bawaslu Kota Padang, bekerja sama dengan Satpol PP, kini berupaya menegakkan aturan dan menertibkan APK yang melanggar ketentuan.
Beberapa lokasi yang menjadi sorotan karena pemasangan APK di tempat terlarang antara lain:
- Jalan Sawahan
- Jalan Andalas
- Jalan Tempat Durian
- Beberapa titik lainnya di Kota Padang.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pemasangan APK di:
- Komplek perkantoran pemerintah.
- Sarana pendidikan dan kesehatan.
- Komplek rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.
- Taman kota, pohon-pohon, tiang listrik/telepon, trotoar, dan alat pengatur isyarat lalu lintas.
Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau KPU dan stakeholder terkait untuk mematuhi aturan pemasangan APK.
“Kami sudah menyampaikan himbauan agar pemasangan APK tidak dilakukan di tempat terlarang, seperti pohon pelindung, taman kota, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Firdaus, Kamis (14/11/2024).
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Padang untuk menindak APK yang melanggar aturan Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Trantibum).
“Satpol PP kami persilakan untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perda Trantibum apabila APK ditemukan melanggar,” tambahnya.
Firdaus menekankan bahwa Bawaslu, sesuai PKPU, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan APK, melainkan hanya bertugas mengoordinasikan dengan KPU dan pihak terkait.
Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk! Rumah di Komplek Kehakiman Padang Ludes Terbakar
“Kami hanya melakukan koordinasi. Nantinya, KPU yang akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menangani pemasangan APK,” ujar Firdaus.
Bawaslu Kota Padang mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Warga juga diharapkan dapat melaporkan jika menemukan APK yang dipasang di lokasi terlarang.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan kampanye yang tertib, sesuai aturan, dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Si Jago Merah Mengamuk! Rumah di Komplek Kehakiman Padang Ludes Terbakar
-
Debat Panas Pilkada Padang Malam Ini: Adu Gagasan Transformasi Kota
-
Harimau Sumatera Pemangsa Anjing Warga Tertangkap di Solok
-
Pilkada Padang Kekurangan Ribuan Surat Suara, KPU Kejar Target Distribusi H-1
-
Debat Pamungkas Pilkada Padang: Adu Visi Misi Calon Walikota Malam Ini
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat
-
12 Anak Diduga Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Ada Balita 2 Tahun
-
Lonjakan Ekspor CPO Sumbar di Tengah Konflik Timur Tengah: India dan Pakistan Jadi Pasar Utama
-
Tips Cegah Anak Laki-Laki Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual Verbal