SuaraSumbar.id - Meski telah ada larangan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya di Kota Padang.
Bawaslu Kota Padang, bekerja sama dengan Satpol PP, kini berupaya menegakkan aturan dan menertibkan APK yang melanggar ketentuan.
Beberapa lokasi yang menjadi sorotan karena pemasangan APK di tempat terlarang antara lain:
- Jalan Sawahan
- Jalan Andalas
- Jalan Tempat Durian
- Beberapa titik lainnya di Kota Padang.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pemasangan APK di:
- Komplek perkantoran pemerintah.
- Sarana pendidikan dan kesehatan.
- Komplek rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.
- Taman kota, pohon-pohon, tiang listrik/telepon, trotoar, dan alat pengatur isyarat lalu lintas.
Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau KPU dan stakeholder terkait untuk mematuhi aturan pemasangan APK.
“Kami sudah menyampaikan himbauan agar pemasangan APK tidak dilakukan di tempat terlarang, seperti pohon pelindung, taman kota, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Firdaus, Kamis (14/11/2024).
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Padang untuk menindak APK yang melanggar aturan Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Trantibum).
“Satpol PP kami persilakan untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perda Trantibum apabila APK ditemukan melanggar,” tambahnya.
Firdaus menekankan bahwa Bawaslu, sesuai PKPU, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan APK, melainkan hanya bertugas mengoordinasikan dengan KPU dan pihak terkait.
Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk! Rumah di Komplek Kehakiman Padang Ludes Terbakar
“Kami hanya melakukan koordinasi. Nantinya, KPU yang akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menangani pemasangan APK,” ujar Firdaus.
Bawaslu Kota Padang mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Warga juga diharapkan dapat melaporkan jika menemukan APK yang dipasang di lokasi terlarang.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan kampanye yang tertib, sesuai aturan, dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Si Jago Merah Mengamuk! Rumah di Komplek Kehakiman Padang Ludes Terbakar
-
Debat Panas Pilkada Padang Malam Ini: Adu Gagasan Transformasi Kota
-
Harimau Sumatera Pemangsa Anjing Warga Tertangkap di Solok
-
Pilkada Padang Kekurangan Ribuan Surat Suara, KPU Kejar Target Distribusi H-1
-
Debat Pamungkas Pilkada Padang: Adu Visi Misi Calon Walikota Malam Ini
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan
-
7 Lipstik Terbaik Usia 50-an, Rahasia Bibir Tetap Lembap dan Tampak Muda!
-
2 Kali Pemakaman Massal di Agam, 26 Korban Bencana Hidrometeorologi Dikubur di Lubuk Basung
-
Izin BPR Suliki Gunung Mas Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah