SuaraSumbar.id - Meski telah ada larangan, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan terpasang di pohon pelindung, tiang listrik, dan fasilitas umum lainnya di Kota Padang.
Bawaslu Kota Padang, bekerja sama dengan Satpol PP, kini berupaya menegakkan aturan dan menertibkan APK yang melanggar ketentuan.
Beberapa lokasi yang menjadi sorotan karena pemasangan APK di tempat terlarang antara lain:
- Jalan Sawahan
- Jalan Andalas
- Jalan Tempat Durian
- Beberapa titik lainnya di Kota Padang.
Pelanggaran ini bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pemasangan APK di:
- Komplek perkantoran pemerintah.
- Sarana pendidikan dan kesehatan.
- Komplek rumah ibadah dan fasilitas pemerintah.
- Taman kota, pohon-pohon, tiang listrik/telepon, trotoar, dan alat pengatur isyarat lalu lintas.
Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau KPU dan stakeholder terkait untuk mematuhi aturan pemasangan APK.
“Kami sudah menyampaikan himbauan agar pemasangan APK tidak dilakukan di tempat terlarang, seperti pohon pelindung, taman kota, dan fasilitas umum lainnya,” jelas Firdaus, Kamis (14/11/2024).
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Padang untuk menindak APK yang melanggar aturan Peraturan Daerah Ketertiban Umum (Perda Trantibum).
“Satpol PP kami persilakan untuk melaksanakan tugasnya sesuai Perda Trantibum apabila APK ditemukan melanggar,” tambahnya.
Firdaus menekankan bahwa Bawaslu, sesuai PKPU, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menertibkan APK, melainkan hanya bertugas mengoordinasikan dengan KPU dan pihak terkait.
Baca Juga: Si Jago Merah Mengamuk! Rumah di Komplek Kehakiman Padang Ludes Terbakar
“Kami hanya melakukan koordinasi. Nantinya, KPU yang akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menangani pemasangan APK,” ujar Firdaus.
Bawaslu Kota Padang mengimbau seluruh peserta pemilu untuk mematuhi aturan pemasangan APK demi menjaga ketertiban umum dan estetika kota. Warga juga diharapkan dapat melaporkan jika menemukan APK yang dipasang di lokasi terlarang.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menciptakan kampanye yang tertib, sesuai aturan, dan tidak mengganggu fasilitas umum maupun kenyamanan masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Si Jago Merah Mengamuk! Rumah di Komplek Kehakiman Padang Ludes Terbakar
-
Debat Panas Pilkada Padang Malam Ini: Adu Gagasan Transformasi Kota
-
Harimau Sumatera Pemangsa Anjing Warga Tertangkap di Solok
-
Pilkada Padang Kekurangan Ribuan Surat Suara, KPU Kejar Target Distribusi H-1
-
Debat Pamungkas Pilkada Padang: Adu Visi Misi Calon Walikota Malam Ini
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!