Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 16 November 2024 | 14:37 WIB
Ilustrasi paket ganja. (ist)

SuaraSumbar.id - Jajaran Polsek Lembah Melintang, Resor Pasaman Barat, kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja kering.

Tiga pria berinisial EP (34), HP (48), dan FD (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus ini pada Jumat (15/11/2024) dini hari.

Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di sebuah warung dekat SD Negeri 24 Lembah Melintang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mendapati ketiga tersangka yang langsung berusaha melarikan diri.

Baca Juga: Berawal dari Curi Motor, 2 Pemuda di Solok Selatan Terciduk Bawa Ganja

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya para pelaku ditemukan bersembunyi di dalam parit dekat lokasi kejadian.

“Petugas berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan setelah mereka bersembunyi di parit. Barang bukti berupa 11 paket kecil ganja, timbangan, dan plastik berisi ranting ganja ditemukan di lokasi,” ujar Junaidi.

Barang bukti lain yang disita meliputi dua unit ponsel, dompet, dan uang tunai hasil penjualan ganja sebesar Rp495 ribu.

Selain itu, pada pagi harinya, pihak sekolah menemukan dua paket ganja yang disembunyikan di laci meja SDN 24 Lembah Melintang, yang kemudian diakui sebagai milik pelaku HP.

Dari hasil interogasi, HP mengaku membeli dua paket ganja senilai Rp800 ribu dari EP untuk diedarkan kembali.

Baca Juga: Miris, Ibu Muda Terpaksa Jadi PSK Demi Nafkahi Anak Balita di Pasaman Barat

Penyelidikan juga mengungkap bahwa HP dan EP memiliki catatan kriminal terkait narkotika.

HP pernah ditangkap pada 2017 dan bebas pada 2018, sementara EP pernah dipenjara pada 2016 di wilayah hukum Polresta Padang dan bebas pada 2023.

“Ketiga pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat,” tambah Junaidi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana narkotika dan mengimbau untuk terus berperan serta dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami harap masyarakat terus memberikan informasi kepada kami demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Kapolsek.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di wilayah Sumatera Barat dan menjadi pengingat serius akan pentingnya peran aktif semua pihak dalam memberantas narkotika.

Kontributor : Rizky Islam

Load More