SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial IM (28) ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat saat hendak melakukan transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi di penginapan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan melihat IM tiba di penginapan sekitar pukul 00.30 WIB bersama seorang wanita berinisial TN (22) yang diantarnya untuk bertemu pelanggan.
“Petugas langsung meringkus pelaku saat ia sedang menunggu seorang pria yang diketahui merupakan pelanggan yang akan berkencan dengan TN melalui perantaraan IM,” ungkap Fahrel.
Dari hasil interogasi, IM mengakui bahwa ia bertindak sebagai muncikari dan telah mengatur pertemuan pelanggan dengan TN.
IM memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa TN sebagai PSK, dengan tarif sebesar Rp1 juta per kencan. Dari transaksi tersebut, IM mengambil keuntungan sebesar Rp200 ribu, sementara TN menerima Rp800 ribu.
Fahrel menambahkan bahwa TN merasa terpaksa menjadi PSK karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh IM untuk menjadikan TN sebagai PSK.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan
IM kini telah dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan
-
Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi
-
Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
-
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
-
Daftar 7 Kecamatan di Pasaman Barat Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Jalur Lembah Anai Ditarget Buka 24 Jam Saat Libur Lebaran 2026
-
Siapa Pemain Asing Semen Padang FC Terakhir? Kabau Sirah Siapkan Striker
-
CEK FAKTA: Prabowo Jual Laut dan Hutan Aceh-Sumatera ke Inggris Rp 90 Triliun, Benarkah?
-
Padang Berpotensi Hujan Ringan, Ini Peringatan BMKG
-
5 Fakta Ikan Mati Massal di Danau Maninjau, Kejadikan Berulang yang Rugikan Petani Ratusan Juta