SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial IM (28) ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat saat hendak melakukan transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi di penginapan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan melihat IM tiba di penginapan sekitar pukul 00.30 WIB bersama seorang wanita berinisial TN (22) yang diantarnya untuk bertemu pelanggan.
“Petugas langsung meringkus pelaku saat ia sedang menunggu seorang pria yang diketahui merupakan pelanggan yang akan berkencan dengan TN melalui perantaraan IM,” ungkap Fahrel.
Dari hasil interogasi, IM mengakui bahwa ia bertindak sebagai muncikari dan telah mengatur pertemuan pelanggan dengan TN.
IM memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa TN sebagai PSK, dengan tarif sebesar Rp1 juta per kencan. Dari transaksi tersebut, IM mengambil keuntungan sebesar Rp200 ribu, sementara TN menerima Rp800 ribu.
Fahrel menambahkan bahwa TN merasa terpaksa menjadi PSK karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh IM untuk menjadikan TN sebagai PSK.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan
IM kini telah dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan
-
Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi
-
Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
-
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
-
Daftar 7 Kecamatan di Pasaman Barat Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
Terkini
-
Puncak Arus Mudik di Perbatasan Sumbar-Riau Diprediksi H-3 Lebaran, Polisi Kerahkan Tim
-
Pejabat Pemko Padang Boleh Mudik Lebaran 2026 Pakai Mobil Dinas, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Indonesia Kirim Bantuan Rudal untuk Iran, Benarkah?
-
Jalan Padang-Bukittinggi via Sicincin-Malalak-Balingka Ditutup Saat Arus Mudik, Ini Alasannya
-
BRI Hadirkan Promo Ramadan untuk Kuliner, Hiburan, hingga Belanja Keluarga