SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial IM (28) ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat saat hendak melakukan transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi di penginapan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan melihat IM tiba di penginapan sekitar pukul 00.30 WIB bersama seorang wanita berinisial TN (22) yang diantarnya untuk bertemu pelanggan.
“Petugas langsung meringkus pelaku saat ia sedang menunggu seorang pria yang diketahui merupakan pelanggan yang akan berkencan dengan TN melalui perantaraan IM,” ungkap Fahrel.
Dari hasil interogasi, IM mengakui bahwa ia bertindak sebagai muncikari dan telah mengatur pertemuan pelanggan dengan TN.
IM memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa TN sebagai PSK, dengan tarif sebesar Rp1 juta per kencan. Dari transaksi tersebut, IM mengambil keuntungan sebesar Rp200 ribu, sementara TN menerima Rp800 ribu.
Fahrel menambahkan bahwa TN merasa terpaksa menjadi PSK karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh IM untuk menjadikan TN sebagai PSK.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan
IM kini telah dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan
-
Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi
-
Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
-
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
-
Daftar 7 Kecamatan di Pasaman Barat Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Wakapolri Pastikan Usut Tuntas Pembalakan Liar di Sumbar, Bareskrim Bentuk Tim Penyelidikan
-
Jalur Utama Padang-Bukittingi via Lembah Anai Masih Ditutup Total, Sitinjau Lauik Akses Satu-satunya
-
Wapres Gibran Minta Prioritaskan Warga Rentan di Pengungsian Bencana Sumbar: Makan Tiga Kali Sehari!
-
Wakapolri Sebut Polda Sumbar Butuh Helikopter Sendiri, Angkut Logistik Saat Bencana Besar!
-
Gandeng Mahasiswa, PSI Gelar Trauma Healing Korban Banjir di Padang