SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial IM (28) ditangkap oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat saat hendak melakukan transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas prostitusi di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya kegiatan prostitusi di penginapan tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan melihat IM tiba di penginapan sekitar pukul 00.30 WIB bersama seorang wanita berinisial TN (22) yang diantarnya untuk bertemu pelanggan.
Baca Juga: Ibu Muda Terpaksa Jual Diri, Muncikari Kantongi Rp200 Ribu Sekali Kencan
“Petugas langsung meringkus pelaku saat ia sedang menunggu seorang pria yang diketahui merupakan pelanggan yang akan berkencan dengan TN melalui perantaraan IM,” ungkap Fahrel.
Dari hasil interogasi, IM mengakui bahwa ia bertindak sebagai muncikari dan telah mengatur pertemuan pelanggan dengan TN.
IM memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa TN sebagai PSK, dengan tarif sebesar Rp1 juta per kencan. Dari transaksi tersebut, IM mengambil keuntungan sebesar Rp200 ribu, sementara TN menerima Rp800 ribu.
Fahrel menambahkan bahwa TN merasa terpaksa menjadi PSK karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan anaknya yang masih balita. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh IM untuk menjadikan TN sebagai PSK.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Baca Juga: Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi
IM kini telah dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, IM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang membawa ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Heboh Azizah Salsha Selingkuh, Momen Andre Rosiade Grebek PSK Diungkit Netizen: Karma?
-
Miris! 24 Ribu Anak Indonesia Jadi Korban Prostitusi Online, Transaksi Capai Ratusan Miliar
-
KemenPPPA Terima 67 Aduan Kekerasan Anak Di Ranah Online, Terkini Kasus Open BO 'Premium Place'
-
Modus Open BO Anak 'Premium Place', Pasang Harga Rp 8-17 Juta Sekali Kencan
-
Polisi Ringkus 4 Tersangka Kasus Open BO Anak, Transaksi Setahun Tembus Rp 9 Miliar
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang