Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Rabu, 13 November 2024 | 15:38 WIB
Ilustrasi ganja yang disita polisi.

SuaraSumbar.id - Dua pelaku peredaran narkotika jenis ganja berhasil diamankan oleh jajaran Polres Pasaman Barat dengan barang bukti seberat 30 kilogram.

Kedua tersangka, berinisial MR (37) dan YS (30), ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh tim gabungan Satresnarkoba Polres dan Polsek Talamau pada Senin (11/11) sekitar pukul 17.30 WIB di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti

“Benar, kedua pelaku berhasil kami amankan di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas peredaran narkotika di sana,” ujar AKP Eri Yanto, Rabu (13/11/2024).

Setelah menerima laporan, tim gabungan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap MR dan YS di sebuah gudang yang terletak di Jorong Kampung Alang. Kedua pelaku langsung diamankan beserta barang bukti ganja seberat 30 kilogram yang siap diedarkan.

Polres Pasaman Barat akan menggelar konferensi pers pada Rabu (13/11) siang untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait operasi ini.

Penangkapan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat dan menjadi langkah tegas dalam upaya memerangi jaringan narkoba di Sumatera Barat.

Baca Juga: Daftar 7 Kecamatan di Pasaman Barat Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini

Kontributor : Rizky Islam

Load More