SuaraSumbar.id - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Senin (11/11).
Kedua pelaku, berinisial MR (22) dan JEP (41), diamankan oleh tim gabungan Opsnal Polsek Pasaman dan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menjelaskan bahwa MR dan JEP ditangkap di dua lokasi terpisah dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kedua pelaku merupakan penjual dan pembeli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Eri Yanto, Rabu(13/11/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MR yang tertangkap tangan membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di Jorong Kapar Timur.
Dalam interogasi, MR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku JEP dengan tujuan untuk dikonsumsi, tetapi belum sempat digunakan karena tertangkap lebih dulu.
Setelah memperoleh informasi dari MR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JEP di rumah seorang teman yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat penangkapan, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar yang disimpan dalam wadah deodorant serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penggeledahan berlanjut ke rumah JEP di Jorong Malasiro, di mana polisi menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di dalam piala.
Baca Juga: Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
JEP mengakui bahwa ia menjual satu paket sabu kepada MR dengan harga Rp200 ribu. Berdasarkan catatan kepolisian, JEP adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2019.
Kedua pelaku kini berada di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JEP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
-
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
-
Daftar 7 Kecamatan di Pasaman Barat Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini
-
Gerebek Rumah di Gunung Tuleh, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Ganja
-
Gerebek Perumnas Swarna Bumi, Polres Dharmasraya Sita Sabu dan Tangkap Wiraswasta
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI
-
Percepat Program 3 Juta Rumah, Kinerja BRI Salurkan KUR Perumahan Tuai Apresiasi
-
AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar
-
Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara