SuaraSumbar.id - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Senin (11/11).
Kedua pelaku, berinisial MR (22) dan JEP (41), diamankan oleh tim gabungan Opsnal Polsek Pasaman dan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menjelaskan bahwa MR dan JEP ditangkap di dua lokasi terpisah dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kedua pelaku merupakan penjual dan pembeli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Eri Yanto, Rabu(13/11/2024).
Baca Juga: Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MR yang tertangkap tangan membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di Jorong Kapar Timur.
Dalam interogasi, MR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku JEP dengan tujuan untuk dikonsumsi, tetapi belum sempat digunakan karena tertangkap lebih dulu.
Setelah memperoleh informasi dari MR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JEP di rumah seorang teman yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat penangkapan, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar yang disimpan dalam wadah deodorant serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penggeledahan berlanjut ke rumah JEP di Jorong Malasiro, di mana polisi menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di dalam piala.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
JEP mengakui bahwa ia menjual satu paket sabu kepada MR dengan harga Rp200 ribu. Berdasarkan catatan kepolisian, JEP adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2019.
Kedua pelaku kini berada di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JEP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
-
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
-
Daftar 7 Kecamatan di Pasaman Barat Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini
-
Gerebek Rumah di Gunung Tuleh, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Ganja
-
Gerebek Perumnas Swarna Bumi, Polres Dharmasraya Sita Sabu dan Tangkap Wiraswasta
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- Jay Idzes Akhirnya Pamerkan Jersey Biru Bergaris!
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- 7 Rekomendasi Mobil Murah dengan Sunroof, Harga mulai Rp 80 Jutaan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Timnas Indonesia Lolos Babak Keempat, Nawaf Alaqidi Ikut Bantu
-
Hasil Timnas Indonesia vs China: Gol Ole Romeny Bawa Garuda Naik ke Peringkat 3 Grup C!
-
Mimpi Timnas Indonesia Terkubur! Gagal ke Piala Dunia 2026 Tanpa Playoff usai Australia Hajar Jepang
-
Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat
-
Suporter Berlarian di GBK Jelang Timnas Indonesia vs China, Ada Apa?
Terkini
-
Kapan Radang Amandel Harus Dioperasi? Ini Penjelasan Dokter
-
6 Daftar Resmi Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Saldo Gratis Sebelum Kehabisan!
-
Gubernur Sumbar Geram Pedagang "Kuasai" Jembatan Kelok 9: Jangan Dirusak, Membangun Itu Tidak Mudah!
-
Daftar 5 Nagari di Tanah Datar Bahaya Narkoba versi Kemenkes RI, Begini Reaksi Pemkab
-
Selamat! Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo Gratis, Klik 5 Link DANA Kaget Asli Ini