SuaraSumbar.id - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Senin (11/11).
Kedua pelaku, berinisial MR (22) dan JEP (41), diamankan oleh tim gabungan Opsnal Polsek Pasaman dan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menjelaskan bahwa MR dan JEP ditangkap di dua lokasi terpisah dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kedua pelaku merupakan penjual dan pembeli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Eri Yanto, Rabu(13/11/2024).
Baca Juga: Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MR yang tertangkap tangan membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di Jorong Kapar Timur.
Dalam interogasi, MR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku JEP dengan tujuan untuk dikonsumsi, tetapi belum sempat digunakan karena tertangkap lebih dulu.
Setelah memperoleh informasi dari MR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JEP di rumah seorang teman yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat penangkapan, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar yang disimpan dalam wadah deodorant serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penggeledahan berlanjut ke rumah JEP di Jorong Malasiro, di mana polisi menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di dalam piala.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
JEP mengakui bahwa ia menjual satu paket sabu kepada MR dengan harga Rp200 ribu. Berdasarkan catatan kepolisian, JEP adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2019.
Kedua pelaku kini berada di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JEP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ditangkap, Bandar Narkoba di Riau Nangis-nangis Sujud di Kaki Istri
-
Ernest Prakasa Sentil Caleg PKS Bos 70 Kg Sabu: Lebih Berat dari Badan Gue!
-
Polisi Ringkus Bandar Sabu yang Kerap Beraksi di Jakbar, Barbuk Ini Disita
-
Diupah Rp5 Juta jadi 'Kuda' Bandar, Warga Tanjung Priok Jakut Edarkan Sabu di Sekitar Masjid
-
Nur Utami, Istri Bandar Sabu Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Ketika Pulang Umrah
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Tragis! Siswa SD di Sijunjung Tewas Kesetrum Saat Pasang Umbul-umbul HUT Kabupaten
-
Usai Kalahkan Persita, CEO Semen Padang FC: Ini Titik Balik Kami
-
Solid dan Kompak, Kunci Semen Padang Bungkam Persita di Kandang Sendiri
-
Kronologi Bocah 10 Tahun Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Puskesmas, Peluru Bersarang di Kepala
-
Pecah Telur! Rosad Setiawan Akhiri Paceklik Gol 22 Laga dengan Gol Spektakuler