SuaraSumbar.id - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Senin (11/11).
Kedua pelaku, berinisial MR (22) dan JEP (41), diamankan oleh tim gabungan Opsnal Polsek Pasaman dan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menjelaskan bahwa MR dan JEP ditangkap di dua lokasi terpisah dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kedua pelaku merupakan penjual dan pembeli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Eri Yanto, Rabu(13/11/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MR yang tertangkap tangan membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di Jorong Kapar Timur.
Dalam interogasi, MR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku JEP dengan tujuan untuk dikonsumsi, tetapi belum sempat digunakan karena tertangkap lebih dulu.
Setelah memperoleh informasi dari MR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JEP di rumah seorang teman yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat penangkapan, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar yang disimpan dalam wadah deodorant serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penggeledahan berlanjut ke rumah JEP di Jorong Malasiro, di mana polisi menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di dalam piala.
Baca Juga: Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
JEP mengakui bahwa ia menjual satu paket sabu kepada MR dengan harga Rp200 ribu. Berdasarkan catatan kepolisian, JEP adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2019.
Kedua pelaku kini berada di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JEP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
-
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
-
Daftar 7 Kecamatan di Pasaman Barat Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini
-
Gerebek Rumah di Gunung Tuleh, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Ganja
-
Gerebek Perumnas Swarna Bumi, Polres Dharmasraya Sita Sabu dan Tangkap Wiraswasta
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Bantuan Logistik ke Bateh Samuik Pasaman Barat Ditembus Helikopter BNPB, Ini Kata Wali Nagari
-
Kronologi Warga Pasaman Hanyut hingga Ditemukan Tewas, Hilang 2 Hari
-
59 Dapur Umum di Sumbar Masih Beroperasi, Distribusi Ribuan Nasi Bungkus Berlanjut
-
6 Parfum Pria Semakin Berkeringat Semakin Wangi, Bikin Lelaki Makin Percaya Diri!
-
Polisi Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Ganja Saat Bencana Sumbar, Mau Diedarkan di Padang-Bukittinggi