SuaraSumbar.id - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil menangkap dua pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, pada Senin (11/11).
Kedua pelaku, berinisial MR (22) dan JEP (41), diamankan oleh tim gabungan Opsnal Polsek Pasaman dan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menjelaskan bahwa MR dan JEP ditangkap di dua lokasi terpisah dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian.
“Kedua pelaku merupakan penjual dan pembeli narkotika jenis sabu,” ujar AKP Eri Yanto, Rabu(13/11/2024).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap MR yang tertangkap tangan membawa satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening di Jorong Kapar Timur.
Dalam interogasi, MR mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku JEP dengan tujuan untuk dikonsumsi, tetapi belum sempat digunakan karena tertangkap lebih dulu.
Setelah memperoleh informasi dari MR, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JEP di rumah seorang teman yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat penangkapan, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar yang disimpan dalam wadah deodorant serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Penggeledahan berlanjut ke rumah JEP di Jorong Malasiro, di mana polisi menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di dalam piala.
Baca Juga: Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
JEP mengakui bahwa ia menjual satu paket sabu kepada MR dengan harga Rp200 ribu. Berdasarkan catatan kepolisian, JEP adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2019.
Kedua pelaku kini berada di ruang penyidikan Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. MR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara JEP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
-
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
-
Daftar 7 Kecamatan di Pasaman Barat Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini
-
Gerebek Rumah di Gunung Tuleh, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Ganja
-
Gerebek Perumnas Swarna Bumi, Polres Dharmasraya Sita Sabu dan Tangkap Wiraswasta
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?
-
Semen Padang FC vs Malut United di Stadion Agus Salim, Laga Panas Kabau Sirah Hadapi Mantan Pelatih!
-
CEK FAKTA: Penumpang Rekam Video Jatuhnya Pesawat ATR 42-500, Benarkah?