SuaraSumbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (28) yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
IM ditangkap di sebuah penginapan di Jorong Kuamang, Nagari Kuamang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait kegiatan prostitusi di kawasan tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satreskrim setelah memantau aktivitas mencurigakan IM yang diduga sering membawa perempuan ke penginapan tersebut.
Pada Selasa (12/11) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap IM yang diketahui membawa seorang wanita berinisial TN (22) untuk bertemu pelanggan di penginapan.
“Kami mendapati pelaku sedang menunggu pelanggan untuk TN, yang dijadikan PSK melalui perantara IM,” ujar AKP Fahrel, Rabu (13/11/2024).
Berdasarkan interogasi awal, IM mengakui bahwa dirinya bertindak sebagai perantara atau muncikari yang menghubungkan TN dengan pelanggan melalui media sosial.
Dalam transaksi ini, pelaku mematok tarif Rp1 juta per layanan kencan, di mana Rp200 ribu menjadi keuntungannya, dan TN menerima Rp800 ribu.
Fahrel menambahkan bahwa TN, ibu muda dengan seorang anak balita, terpaksa menjalani pekerjaan ini karena desakan ekonomi. Petugas menyita satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp1 juta sebagai barang bukti.
IM kini menghadapi jeratan hukum dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga 15 tahun.
Baca Juga: Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dari Deodoran Hingga Piala, Begini Modus Pengedar Sabu di Pasaman Barat Kelabui Polisi
-
Pasbar Darurat Narkoba? Polisi Sita 30 Kg Ganja dari Dua Tersangka
-
Polisi Ringkus 2 Pengedar Sabu di Pasaman Barat, Sempat Buang Barang Bukti
-
Daftar 7 Kecamatan di Pasaman Barat Berpotensi Terdampak Cuaca Ekstrem Hari Ini
-
Gerebek Rumah di Gunung Tuleh, Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Ganja
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih