- AKBP AF batal dilantik sebagai Kabid Dokkes Polda Sumbar pada Selasa, 28 Juli 2026.
- Penundaan pelantikan terjadi karena AKBP AF diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap seorang Polwan.
- Wakapolda Sumbar menyatakan penundaan ini membuktikan penegakan hukum berlaku adil tanpa memandang pangkat.
SuaraSumbar.id - Perwira polisi berinisial AF batal dilantik menjadi Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat, Selasa, 28 Juli 2026. Pria berpangkat AKPB itu diduga terlibat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Polwan berpangkat Brigadir.
Wakapolda Sumbar Brigjen Solihin mengatakan pelantikan AKBP AF ditunda karena masih menjalani proses pemeriksaan.
"Sementara tidak dilantik. Menunggu proses pemeriksaan. Soal jabatan selanjutnya menjadi kewenangan Mabes Polri," kata Solihin kepada wartawan.
Menurutnya, keputusan itu menjadi bukti bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran.
"Pak Kapolri dan Pak Kapolda sudah tegas. Tidak ada yang ditoleransi. Semua sama di mata hukum, apa pun pangkatnya akan diproses," ujarnya.
Solihin menegaskan bahwa Polda Sumbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kendati demikian, apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, anggota yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Semua sama. Tidak ada hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang bermasalah akan diproses," tegasnya.
Terkait adanya penghentian penyelidikan pidana dalam perkara tersebut, Solihin meminta agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi kepada Ditreskrimum Polda Sumbar selaku penyidik yang menangani perkara.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang merasa belum puas terhadap hasil penyelidikan memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk mengajukan praperadilan.
"Silakan tanya ke Dirreskrimum. Kita semua jelas, dan jalur-jalur semua. Kalau ada yang merasa tidak puas, ada praperadilan, silakan terbuka. Siapa pun, kami tidak melakukan perbedaan atau diskriminasi," ujarnya.
Solihin kembali menegaskan bahwa penundaan pelantikan merupakan konsekuensi dari masih berlangsungnya proses pemeriksaan. Adapun keputusan mengenai penempatan jabatan selanjutnya akan menjadi kewenangan Mabes Polri setelah seluruh proses selesai.
"Sementara tidak dilantik. Menunggu proses. Nanti apakah mendapat jabatan atau bagaimana, itu menjadi kewenangan Mabes Polri. Dari sini kita menunggu hasil pemeriksaan," pungkasnya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
-
Pengasuh Pesantren di Pati Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Mantan Artis Cilik Raquel Lee Gugat Disney atas Dugaan Pelecehan Seksual di Studio
-
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih