Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:24 WIB
Satpol PP Gerebek Panti Pijat Plus-plus. [Ist]

SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan enam perempuan dalam operasi penertiban di sebuah panti pijat di Kecamatan Koto Tangah pada Rabu (16/10/2024).

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang menduga adanya praktik pijat plus-plus di tempat tersebut, yang dinilai meresahkan.

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah perbuatan yang melanggar norma serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat (Trantibum) di Kota Padang.

"Dari laporan warga, panti pijat ini diduga menyediakan jasa pijat plus-plus yang sudah meresahkan lingkungan sekitar," ungkap Rio.

Baca Juga: Pijat Plus-plus di Koto Tangah Digerebek, Enam Terapis Diamankan

Enam perempuan yang diamankan dalam operasi tersebut kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut. Selain itu, pemilik panti pijat juga dipanggil untuk dilakukan pembinaan dan diberikan edukasi terkait aturan usaha.

"Kami meminta pemilik usaha untuk menunjukkan surat izin usahanya dan akan memeriksanya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika ditemukan pelanggaran, akan ada tindakan tegas," jelas Rio.

Selain tindakan penertiban, Rio juga menekankan pentingnya edukasi bagi para pemilik usaha untuk menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat serta menindak pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum," tambahnya.

Satpol PP akan terus melakukan operasi serupa guna memastikan lingkungan Kota Padang bebas dari aktivitas yang melanggar peraturan dan norma sosial.

Baca Juga: Asyik Main Domino, 4 Pelajar SMP di Padang Diciduk Satpol PP Saat Bolos

Kontributor : Rizky Islam

Load More