Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:19 WIB
Ilustrasi terapis. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraSumbar.id - Sebanyak enam wanita diamankan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang karena diduga menyediakan jasa pijat plus-plus.

Penertiban tersebut dilakukan di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Rabu (16/10), sebagai bagian dari upaya penegakan ketertiban dan pencegahan perbuatan maksiat di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, mengungkapkan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan moralitas di Kota Padang.

"Enam wanita itu kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Rio dalam pernyataannya pada Kamis (17/10/2024).

Baca Juga: Asyik Main Domino, 4 Pelajar SMP di Padang Diciduk Satpol PP Saat Bolos

Selain memeriksa keenam wanita tersebut, Satpol PP juga memanggil pemilik usaha tempat mereka bekerja untuk dilakukan pembinaan dan edukasi terkait aturan yang berlaku.

"Kami akan memeriksa kelengkapan surat izin usaha, jika ditemukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," tambah Rio.

Pihak berwenang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan norma sosial, serta menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari langkah rutin yang diambil oleh Satpol PP Kota Padang untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan bahwa semua usaha beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Ricuh Penertiban Pedagang di Pantai Padang, Petugas Satpol PP Dilempari Batu hingga Dilarikan ke Rumah Sakit

Load More