Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 26 September 2024 | 11:36 WIB
Penertiban pedagang dan petugas Satpol PP Padang di kawasan Pantai Padang berujung ricuh. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pantai Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), berujung ricuh pada Rabu (25/9/2024) siang.

Sejumlah PKL menolak dipindahkan dan menghadang petugas Satpol PP Padang dengan menggunakan senjata tajam. Penolakan ini berujung bentrokan yang mengakibatkan seorang anggota Satpol PP terluka akibat lemparan batu.

Dalam insiden tersebut, seorang praja wanita dari Satpol PP terkena lemparan batu di bagian kepala. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

"Kami diserang oleh beberapa PKL menggunakan pisau, dan sebagian lainnya melempari kami dengan batu saat proses penertiban berlangsung," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, Kamis (26/9/2024).

Penertiban ini dilakukan di Pantai Purus, Pantai Padang, yang sudah menjadi area larangan bagi PKL untuk berjualan. Namun, meski telah berkali-kali diperingatkan, beberapa pedagang masih saja melanggar aturan.

Rozaldi mengatakan, pihak Satpol PP sudah sering memberikan teguran terhadap para PKL yang membandel. Namun, tindakan persuasif tersebut tidak dihiraukan oleh sebagian besar pedagang, yang tetap berjualan di trotoar dan area publik lainnya.

“Kami sudah berulang kali memperingatkan mereka agar tidak berjualan di kawasan terlarang, namun masih ada pedagang yang menolak untuk mengikuti aturan,” jelasnya.

Meski sebagian besar PKL sudah mematuhi aturan yang diberlakukan, beberapa di antaranya masih nekat melawan petugas. Beberapa dari mereka bahkan menyerang dengan senjata tajam dan melemparkan batu ke arah petugas serta kendaraan Satpol PP.

Akibat kericuhan ini, satu petugas Satpol PP harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami luka di bagian kepala. PKL yang diduga terlibat dalam insiden ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Kontributor : B Rahmat

Load More