Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 September 2024 | 15:33 WIB
ILUSTRASI - Petugas saat mengamankan muda-mudi di kos-kosan. (Istimewa)

SuaraSumbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan razia ke kos-kosan dan hotel, Rabu malam (11/9/2024).

Pengawasan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menindak pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Kota Padang, melalui Kabid P3D, Rio Ebu Pratama, menyatakan bahwa dalam pengawasan terbaru, tim menemukan satu kos-kosan dan satu hotel yang diduga melanggar aturan yang berlaku.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi seluruh warga serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan," ujar Rio.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Jalan Raya Ampang Padang

Dalam pengawasan yang dilakukan di kawasan Jalan Niaga dan Jalan Bandar Pulau Karam, ditemukan sebuah kos-kosan perempuan yang di dalamnya terdapat seorang laki-laki, dan sebuah hotel yang tidak memiliki dokumen izin usaha yang sah.

"Kami telah membawa dua orang laki-laki dan dua orang wanita ke Mako untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan pemilik kos-kosan serta hotel juga kami berikan surat panggilan untuk menghadap PPNS," tambah Rio, dikutip hari Jumat (13/9/2024).

Satpol PP Kota Padang mengajak seluruh pemilik kos-kosan, hotel, dan masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan.

“Dengan adanya kerjasama dari semua pihak, diharapkan Kota Padang dapat terus berkembang menjadi tempat yang lebih baik dan nyaman untuk ditempati," tutup Rio.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Razia Kos-Kosan di Padang, Satpol PP Temukan Pria Ngumpet di Kamar Wanita

Load More