SuaraSumbar.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran agama baru di Pasaman Barat, Sumatera Barat, akan dikenakan sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi.
Kedua WNA tersebut, yang merupakan dua laki-laki dewasa asal Inggris dan Norwegia, telah diamankan oleh pihak berwenang setelah diduga meresahkan masyarakat setempat.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, dua laki-laki dewasa tersebut akan dideportasi, sementara ibu dan anak-anak mereka, yang juga WNA, tidak dikenakan sanksi serupa.
Namun, mereka tetap akan pulang bersama suami dan ayah mereka. Saat ini, pihak imigrasi masih menunggu tanggapan resmi dari negara asal kedua WNA terkait prosedur pemulangan.
"Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara ibu dan anak-anaknya tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya," kata Budiman pada Kamis (17/10/2024).
Budiman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari negara Inggris terkait keberadaan warganya di Indonesia, namun masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak Norwegia. Setelah mendapatkan kepastian, proses pemulangan akan segera dilakukan.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh WNA di Pasaman Barat pada Rabu (16/10/2024) setelah menerima laporan dari pemerintah setempat dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Ketujuh WNA tersebut terdiri dari satu keluarga asal Inggris dan satu orang WNA asal Norwegia.
Mereka diduga meresahkan warga setempat dengan penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat.
Baca Juga: 7 WNA di Pasbar Sebar Agama Baru, Ini Sikap Imigrasi Agam
Pengamanan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa salah satu WNA, Osama alias Muhammad Bin Abdullah, berniat membaiat seorang individu bernama Muhammad Qosim sebagai Imam Mahdi berdasarkan mimpinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, sehingga pihak berwenang mengambil langkah tegas.
Camat Pasaman, Andre Affandi, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau situasi dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait kepercayaan baru atau sesat.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal, apalagi yang membawa kepercayaan baru dan mencurigakan,” ujar Andre.
Langkah deportasi ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Pasaman Barat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
7 WNA di Pasbar Sebar Agama Baru, Ini Sikap Imigrasi Agam
-
Geger 'Imam Mahdi' di Pasaman Barat, Kemenag Beri Pendampingan ke Warga yang Terpapar
-
7 WNA Ditangkap di Pasbar: Ngaku Dapat Wahyu Allah, Jemput Imam Mahdi di Jakarta
-
Ombak Besar Landa Pasaman Barat, 10 Perahu Nelayan Hancur, Ratusan Juta Melayang
-
Cegah Perokok Pemula, Pasaman Barat Galakkan Kawasan Tanpa Rokok
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Indeks Pariwisata Halal Sumbar 2025 Meningkat versi IMTI, Ini Alasannya
-
Warga Sumbar Dilarang Makan Telur Penyu, Ini Alasannya
-
Padang Siapkan Tsunami Drill Skala Besar, 200 Ribu Warga Bakal Dilibatkan Ikut Simulasi Bencana!
-
Bantah Oknum Pegawai Terjerat Kasus Tanah hingga Diperiksa Polisi, BPN Bukittinggi: Tidak Ada!
-
QLola by BRI Jadi Bagian dari Transformasi Strategis Menuju Model Universal Banking