SuaraSumbar.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam penyebaran aliran agama baru di Pasaman Barat, Sumatera Barat, akan dikenakan sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi.
Kedua WNA tersebut, yang merupakan dua laki-laki dewasa asal Inggris dan Norwegia, telah diamankan oleh pihak berwenang setelah diduga meresahkan masyarakat setempat.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, dua laki-laki dewasa tersebut akan dideportasi, sementara ibu dan anak-anak mereka, yang juga WNA, tidak dikenakan sanksi serupa.
Namun, mereka tetap akan pulang bersama suami dan ayah mereka. Saat ini, pihak imigrasi masih menunggu tanggapan resmi dari negara asal kedua WNA terkait prosedur pemulangan.
"Dua orang laki-laki dewasa ini kita kenakan sanksi deportasi, sementara ibu dan anak-anaknya tidak. Tapi mereka tetap ikut pulang bersama suaminya," kata Budiman pada Kamis (17/10/2024).
Budiman juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima konfirmasi dari negara Inggris terkait keberadaan warganya di Indonesia, namun masih menunggu tanggapan lebih lanjut dari pihak Norwegia. Setelah mendapatkan kepastian, proses pemulangan akan segera dilakukan.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mengamankan tujuh WNA di Pasaman Barat pada Rabu (16/10/2024) setelah menerima laporan dari pemerintah setempat dan tim Pengawasan Orang Asing (PORA).
Ketujuh WNA tersebut terdiri dari satu keluarga asal Inggris dan satu orang WNA asal Norwegia.
Mereka diduga meresahkan warga setempat dengan penyebaran ajaran yang tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat.
Baca Juga: 7 WNA di Pasbar Sebar Agama Baru, Ini Sikap Imigrasi Agam
Pengamanan ini dilakukan setelah ditemukan bahwa salah satu WNA, Osama alias Muhammad Bin Abdullah, berniat membaiat seorang individu bernama Muhammad Qosim sebagai Imam Mahdi berdasarkan mimpinya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, sehingga pihak berwenang mengambil langkah tegas.
Camat Pasaman, Andre Affandi, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau situasi dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait kepercayaan baru atau sesat.
“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang tidak dikenal, apalagi yang membawa kepercayaan baru dan mencurigakan,” ujar Andre.
Langkah deportasi ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Pasaman Barat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
7 WNA di Pasbar Sebar Agama Baru, Ini Sikap Imigrasi Agam
-
Geger 'Imam Mahdi' di Pasaman Barat, Kemenag Beri Pendampingan ke Warga yang Terpapar
-
7 WNA Ditangkap di Pasbar: Ngaku Dapat Wahyu Allah, Jemput Imam Mahdi di Jakarta
-
Ombak Besar Landa Pasaman Barat, 10 Perahu Nelayan Hancur, Ratusan Juta Melayang
-
Cegah Perokok Pemula, Pasaman Barat Galakkan Kawasan Tanpa Rokok
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Sumbar Kebanjiran Duit! Transfer Pusat Tembus Rp 13,87 Triliun, Tapi...
-
Semen Padang FC Makin Terpuruk, Kalah 0-2 dari Persita Tangerang
-
10 Vitamin Lansia Paling Bagus, Tetap Sehat dan Aktif di Usia Senja!
-
Bolehkan Zikir dengan Biji Tasbih? Ini Penjelasan Ulama
-
Benarkah Nasi Goreng Pemicu Keracunan MBG di Agam? Kepastian Masih Menunggu Hasil BPOM Padang