SuaraSumbar.id - Pengadilan Militer I-03 Padang dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal pada 21 Oktober 2024.
Serda Adan didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang pemuda asal Nias Selatan.
Sidang ini akan menjadi penentuan bagi terdakwa yang sebelumnya telah mengakui seluruh perbuatannya tanpa mengajukan pembelaan.
Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan bahwa Serda Adan tidak mengajukan pledoi (pembelaan), melainkan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman pada sidang yang digelar Kamis (10/10/2024). “Dengan tidak diajukannya pledoi, maka dakwaan dan unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan. Karena itu, mereka hanya mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman,” jelas Letkol Chk Salmon.
Baca Juga: Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL
Pada sidang lanjutan tersebut, Serda Adan tampak menangis dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Kami sangat menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat. Perbuatan ini mencoreng nama baik polisi militer, TNI Angkatan Laut, keluarga, dan orang-orang yang telah mendidik kami,” ujar Serda Adan dengan suara bergetar.
Serda Adan didampingi penasihat hukumnya, Serda Hum Fiktor Nainggolan, yang juga memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kejujuran terdakwa selama proses persidangan.
“Terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, baik di depan penyidik maupun dalam persidangan, tanpa berbelit-belit. Kami berharap kejujuran terdakwa ini dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan,” kata Serda Fiktor.
Fiktor menambahkan, bahwa tujuan hukum bukan hanya mempidana pelaku, tetapi juga membina prajurit agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
Baca Juga: Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
“Terdakwa masih merupakan tulang punggung keluarga. Kami memohon agar hukuman yang diberikan dapat seringan-ringannya, atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Serda Adan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu.
Ia didakwa atas tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 378 tentang penipuan, serta Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat 1 terkait menyembunyikan kematian.
Kasus ini bermula ketika Serda Adan melakukan penipuan terhadap korban Iwan Sutrisman dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai prajurit TNI AL.
Terdakwa meminta sejumlah uang dari keluarga korban sebagai "biaya kelulusan". Namun, ketika keluarga mulai curiga dan mendesak pengembalian uang, Serda Adan malah merencanakan pembunuhan.
Iwan Sutrisman dibunuh oleh Serda Adan dengan bantuan temannya, Muhammad Alvin, di Kota Padang, Sumatera Barat.
Eksekusi dilakukan di Sawahlunto setelah Iwan diajak ke lokasi tersebut dengan dalih memenuhi syarat pendaftaran.
Alvin, yang terlibat dalam pembunuhan tersebut, turut diiming-imingi sejumlah uang oleh Serda Adan untuk melancarkan aksinya.
Hingga saat ini, keluarga korban masih merasa berat untuk memberikan maaf atas tindakan keji yang dilakukan terdakwa.
Mereka berharap majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan Serda Adan yang telah merenggut nyawa Iwan secara kejam dan berencana.
Sidang putusan pada 21 Oktober mendatang akan menjadi penentu bagi Serda Adan Aryan Marsal atas kejahatan yang telah ia lakukan. Semua pihak berharap keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Hasil Hitung Cepat, Fadly-Maigus Tumbangkan Petahana di Pilkada Padang 2024: Doakan Kami Istiqomah!
-
Kronologi Teror Penembakan Rumah Dinas Wakil Bupati Solok Selatan, Pengacara: Bukan Senapan Angin!
-
Jalur Lintas Riau-Sumbar Tutup Total Tiga Hari, Ini Penyebabnya
-
Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi, Gubernur Sumbar Bahas Soal Penutupan Tambang Ilegal: Sudah Berjalan!
-
Pilkada Solok Selatan Memanas: Rumah Dua Calon Wakil Bupati Diserang, Kaca Pecah!