SuaraSumbar.id - Pengadilan Militer I-03 Padang dijadwalkan menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Sersan Dua (Serda) Adan Aryan Marsal pada 21 Oktober 2024.
Serda Adan didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua, seorang pemuda asal Nias Selatan.
Sidang ini akan menjadi penentuan bagi terdakwa yang sebelumnya telah mengakui seluruh perbuatannya tanpa mengajukan pembelaan.
Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menyatakan bahwa Serda Adan tidak mengajukan pledoi (pembelaan), melainkan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman pada sidang yang digelar Kamis (10/10/2024). “Dengan tidak diajukannya pledoi, maka dakwaan dan unsur pidana yang dibuktikan oleh oditur militer tidak terbantahkan. Karena itu, mereka hanya mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman,” jelas Letkol Chk Salmon.
Pada sidang lanjutan tersebut, Serda Adan tampak menangis dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.
"Kami sangat menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat. Perbuatan ini mencoreng nama baik polisi militer, TNI Angkatan Laut, keluarga, dan orang-orang yang telah mendidik kami,” ujar Serda Adan dengan suara bergetar.
Serda Adan didampingi penasihat hukumnya, Serda Hum Fiktor Nainggolan, yang juga memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kejujuran terdakwa selama proses persidangan.
“Terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, baik di depan penyidik maupun dalam persidangan, tanpa berbelit-belit. Kami berharap kejujuran terdakwa ini dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan,” kata Serda Fiktor.
Fiktor menambahkan, bahwa tujuan hukum bukan hanya mempidana pelaku, tetapi juga membina prajurit agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
Baca Juga: Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL
“Terdakwa masih merupakan tulang punggung keluarga. Kami memohon agar hukuman yang diberikan dapat seringan-ringannya, atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon dijatuhkan hukuman yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Serda Adan dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI oleh oditur militer Letkol Chk Salmon Balubun pada sidang pembacaan tuntutan pekan lalu.
Ia didakwa atas tiga pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 378 tentang penipuan, serta Pasal 181 juncto Pasal 55 ayat 1 terkait menyembunyikan kematian.
Kasus ini bermula ketika Serda Adan melakukan penipuan terhadap korban Iwan Sutrisman dengan modus menjanjikan kelulusan sebagai prajurit TNI AL.
Terdakwa meminta sejumlah uang dari keluarga korban sebagai "biaya kelulusan". Namun, ketika keluarga mulai curiga dan mendesak pengembalian uang, Serda Adan malah merencanakan pembunuhan.
Iwan Sutrisman dibunuh oleh Serda Adan dengan bantuan temannya, Muhammad Alvin, di Kota Padang, Sumatera Barat.
Berita Terkait
-
Tangis Serda Adan Pecah di Persidangan, Menyesal Bunuh Casis TNI AL
-
Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Pembunuhan Calon Siswa TNI AL di Sawahlunto: Serda AAM Terancam Hukuman Mati
-
Mantan Calon Siswa Bintara TNI AL Tewas Dibunuh, Penyidikan Ditangani Lantamal II Padang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Bantah 17 Mahasiswa KKN Unand Hilang di Limapuluh Kota: Sedang Survei Perkebunan Kopi!
-
Forum KONI se-Sumbar Kecam Penyegelan KONI Sumbar: Dukung Proses Hukum dan Legalitas Kepengurusan!
-
Tol Padang-Sicincin Resmi Berbayar Mulai 2 Agustus 2025, Berapa Tarifnya?
-
Kronologi 24 Orang Hilang di Hutan Pauh Sangik Limapuluh Kota, Semua Selamat!
-
Menuju Haul Bung Hatta ke-123, Puncaknya Digelar di Jam Gadang!