Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Serda Adan
Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut terdakwa Serda Adan dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari TNI atas dakwaan berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Kematian.
Kasus ini bermula ketika Serda Adan menawarkan bantuan untuk meluluskan korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua, sebagai prajurit TNI AL dengan meminta imbalan sejumlah ratusan juta rupiah dari keluarga korban.
Namun, janji tersebut hanya akal-akalan belaka, yang kemudian memicu pelaku merencanakan pembunuhan ketika keluarga korban mulai menuntut pengembalian uang tersebut.
Serda Adan bersama temannya, Muhammad Alvin, mengeksekusi korban di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Alvin, yang diiming-imingi uang oleh Serda Adan, turut membantu dalam melancarkan aksi keji tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Pembunuhan Calon Siswa TNI AL di Sawahlunto: Serda AAM Terancam Hukuman Mati
-
Mantan Calon Siswa Bintara TNI AL Tewas Dibunuh, Penyidikan Ditangani Lantamal II Padang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui