Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Serda Adan
Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut terdakwa Serda Adan dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari TNI atas dakwaan berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Kematian.
Kasus ini bermula ketika Serda Adan menawarkan bantuan untuk meluluskan korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua, sebagai prajurit TNI AL dengan meminta imbalan sejumlah ratusan juta rupiah dari keluarga korban.
Namun, janji tersebut hanya akal-akalan belaka, yang kemudian memicu pelaku merencanakan pembunuhan ketika keluarga korban mulai menuntut pengembalian uang tersebut.
Serda Adan bersama temannya, Muhammad Alvin, mengeksekusi korban di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Alvin, yang diiming-imingi uang oleh Serda Adan, turut membantu dalam melancarkan aksi keji tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Pembunuhan Calon Siswa TNI AL di Sawahlunto: Serda AAM Terancam Hukuman Mati
-
Mantan Calon Siswa Bintara TNI AL Tewas Dibunuh, Penyidikan Ditangani Lantamal II Padang
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian
-
Promo Spesial BRI Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota