Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Serda Adan
Pada sidang sebelumnya, Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut terdakwa Serda Adan dengan hukuman penjara seumur hidup serta pemecatan dari TNI atas dakwaan berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Kematian.
Kasus ini bermula ketika Serda Adan menawarkan bantuan untuk meluluskan korban, Iwan Sutrisman Telaumbanua, sebagai prajurit TNI AL dengan meminta imbalan sejumlah ratusan juta rupiah dari keluarga korban.
Namun, janji tersebut hanya akal-akalan belaka, yang kemudian memicu pelaku merencanakan pembunuhan ketika keluarga korban mulai menuntut pengembalian uang tersebut.
Serda Adan bersama temannya, Muhammad Alvin, mengeksekusi korban di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat. Alvin, yang diiming-imingi uang oleh Serda Adan, turut membantu dalam melancarkan aksi keji tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Pembunuhan Calon Siswa TNI AL di Sawahlunto: Serda AAM Terancam Hukuman Mati
-
Mantan Calon Siswa Bintara TNI AL Tewas Dibunuh, Penyidikan Ditangani Lantamal II Padang
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat
-
BRI Bantu PMI Cirebon Bangun Usaha, Dari Purna Migran Jadi Pengusaha
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
Waspada! Dehidrasi hingga Hipertensi Bisa Picu Gagal Ginjal
-
Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup Mencapai Rp11,06 Miliar