SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap eks Calon Siswa (Casis) Bintara TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (10/10/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Namun, dalam pembacaan pembelaan, terdakwa Serda Adan bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan pembelaan materiil, melainkan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman (clemency).
Permohonan tersebut disampaikan setelah pada sidang sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut Serda Adan dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.
Serda Adan Menangis di Depan Majelis Hakim
Serda Adan tampak menangis terisak saat diberikan kesempatan untuk berbicara di depan majelis hakim. Ia menyampaikan penyesalannya atas tindakan keji yang telah dilakukan.
“Majelis hakim yang kami muliakan, kami Sersan Pom Adan Aryan Marsal menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat,” ungkap Serda Adan dengan suara bergetar.
Ia mengakui bahwa perbuatannya tidak hanya mencoreng nama baik Polisi Militer Angkatan Laut dan TNI AL, tetapi juga melukai keluarga korban serta merusak nama baik keluarga besarnya sendiri.
Serda Adan menambahkan bahwa dirinya dibesarkan dalam keluarga yang penuh kasih sayang, dididik dengan nilai-nilai agama, dan pernah bersekolah di pondok pesantren sebelum akhirnya bergabung dengan TNI AL.
“Setelah cita-cita kami tercapai, kami lupa diri, khilaf, melakukan perbuatan kelewat batas,” ucapnya dengan penuh penyesalan.
Baca Juga: Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
Permohonan Keringanan Hukuman
Penasihat hukum terdakwa, Serda Hum Fiktor Nainggolan, menyampaikan bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan formal karena telah mengakui semua perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga di persidangan.
Pihaknya berharap kejujuran dan keterbukaan terdakwa selama proses hukum dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan.
“Mengingat bahwa terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya baik di depan penyidik maupun di persidangan, kami hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim,” ujar Serda Fiktor.
Ia menambahkan bahwa tujuan hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
“Dengan kejujuran dan keterbukaan terdakwa, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Pembunuhan Calon Siswa TNI AL di Sawahlunto: Serda AAM Terancam Hukuman Mati
-
Mantan Calon Siswa Bintara TNI AL Tewas Dibunuh, Penyidikan Ditangani Lantamal II Padang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Isbat Penetapan Idul Adha Digelar 17 Mei 2026
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
Ekonomi Aceh Tumbuh 4,09 Persen pada Triwulan I 2026
-
Dramatis! Pekerja Bangunan Tersengat Listrik di Agam, Diselamatkan Aksi Cepat Polisi dan Damkar
-
Waspada Virus Hanta: Cara Penularan hingga Pencegahan yang Harus Diketahui