SuaraSumbar.id - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap eks Calon Siswa (Casis) Bintara TNI, Iwan Sutrisman Telaumbanua, dengan terdakwa Sersan Dua (Serda) Pom Adan Aryan Marsal kembali digelar di Pengadilan Militer I-03 Padang, Kamis (10/10/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Namun, dalam pembacaan pembelaan, terdakwa Serda Adan bersama penasihat hukumnya tidak mengajukan pembelaan materiil, melainkan hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman (clemency).
Permohonan tersebut disampaikan setelah pada sidang sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun menuntut Serda Adan dengan hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.
Serda Adan Menangis di Depan Majelis Hakim
Serda Adan tampak menangis terisak saat diberikan kesempatan untuk berbicara di depan majelis hakim. Ia menyampaikan penyesalannya atas tindakan keji yang telah dilakukan.
“Majelis hakim yang kami muliakan, kami Sersan Pom Adan Aryan Marsal menyesali segala kesalahan, kebodohan, dan kekhilafan yang sudah kami perbuat,” ungkap Serda Adan dengan suara bergetar.
Ia mengakui bahwa perbuatannya tidak hanya mencoreng nama baik Polisi Militer Angkatan Laut dan TNI AL, tetapi juga melukai keluarga korban serta merusak nama baik keluarga besarnya sendiri.
Serda Adan menambahkan bahwa dirinya dibesarkan dalam keluarga yang penuh kasih sayang, dididik dengan nilai-nilai agama, dan pernah bersekolah di pondok pesantren sebelum akhirnya bergabung dengan TNI AL.
“Setelah cita-cita kami tercapai, kami lupa diri, khilaf, melakukan perbuatan kelewat batas,” ucapnya dengan penuh penyesalan.
Baca Juga: Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
Permohonan Keringanan Hukuman
Penasihat hukum terdakwa, Serda Hum Fiktor Nainggolan, menyampaikan bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan formal karena telah mengakui semua perbuatannya sejak tahap penyidikan hingga di persidangan.
Pihaknya berharap kejujuran dan keterbukaan terdakwa selama proses hukum dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim dalam memberikan putusan.
“Mengingat bahwa terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya baik di depan penyidik maupun di persidangan, kami hanya mengajukan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim,” ujar Serda Fiktor.
Ia menambahkan bahwa tujuan hukum tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memperbaiki diri dan kembali ke jalan yang benar.
“Dengan kejujuran dan keterbukaan terdakwa, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Bunuh Calon Siswa TNI, Serda Adan Dituntut Pasal Berlapis
-
Kasus Pembunuhan Casis TNI, Serda Adan Sidang Perdana dan Dijerat Pasal Berlapis
-
Pembunuhan Calon Siswa TNI AL di Sawahlunto: Serda AAM Terancam Hukuman Mati
-
Mantan Calon Siswa Bintara TNI AL Tewas Dibunuh, Penyidikan Ditangani Lantamal II Padang
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir
-
BRI KKB Expo 2026, Kesempatan Baru Miliki Mobil Impian
-
Promo Spesial BRI Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
-
Dituduh Lecehkan Polwan, Kuasa Hukum AKBP F Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kehilangan Kendali Saat Mendahului, Mahasiswa Asal Pekanbaru Tewas di Lima Puluh Kota