Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:59 WIB
Ilustrasi modus pencabulan. [Digatara.com]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial AL (48), warga Jorong Katinggian, Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lima Puluh Kota pada Minggu (6/10/2024) dini hari.

Pelaku ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang pasien wanita berinisial U yang sebelumnya datang meminta bantuan pengobatan.

Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Hendra, mengungkapkan bahwa AL mengaku sebagai dukun yang memiliki kemampuan supranatural dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit.

Kepada korban, pelaku mengklaim bahwa dirinya mampu mengobati gangguan kesehatan yang diderita, namun justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan asusila.

Baca Juga: Pelarian Berakhir di Kamar Mandi: Perampok dan Pembunuh Pedagang Emas di Limapuluh Kota Diciduk

"Iya benar, kami telah menangkap tersangka yang mengaku berprofesi sebagai dukun. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap pasien wanitanya dengan dalih pengobatan," kata AKP Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024).

Modus Berkedok Pengobatan Supranatural

Kasus ini terungkap setelah korban, yang merasa dilecehkan oleh pelaku, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menurut keterangan korban, pelaku awalnya meyakinkan dirinya bahwa pengobatan yang dilakukan memerlukan ritual khusus yang melibatkan kontak fisik.

Korban yang merasa takut dan terpengaruh oleh klaim supranatural pelaku, sempat mengikuti beberapa “ritual” yang justru mengarah pada tindakan pencabulan.

Baca Juga: 4 Bulan Buron, Pembunuh Pedagang Emas di Limapuluh Kota Ditangkap di Kamar Mandi

Setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Lima Puluh Kota segera melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Load More