Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:01 WIB
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara. (Suara.com/Faqih)

SuaraSumbar.id - Pelaku perampokan dan pembunuhan sadis terhadap pedagang emas di Nagari Galugua, Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah buron selama hampir empat bulan.

Pelaku berinisial HE alias Eka ditangkap di Desa Sukaramai, Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (14/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Limapuluh Kota dan personel Satreskrim Polsek Padang Tualang.

Eka merupakan salah satu pelaku pencurian dan pembunuhan pasangan suami istri pedagang emas keliling, Gita Mayasari (37) dan Reno Putra (40), yang tewas pada perampokan sadis 3 Mei 2024 lalu.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Limapuluh Kota Belum Kembalikan Aset Daerah, Ditagih Malah Cuek

"Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan cincin emas seberat 2,5 gram dari tangan pelaku," ungkap Iptu Hendra dalam keterangan pers, Sabtu (17/8/2024).

Iptu Hendra menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.

Kasus perampokan dan pembunuhan ini sempat mengejutkan masyarakat setempat, mengingat kekejaman para pelaku dalam menghabisi nyawa korban.

Dengan penangkapan HE alias Eka, pihak kepolisian berharap kasus ini dapat segera tuntas dan para pelaku lainnya yang masih buron bisa segera ditangkap.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Eks. Anggota DPRD Limapuluh Kota Belum Kembalikan Aset Daerah, Ditagih Malah Cuek

Load More