Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 17 Agustus 2024 | 14:11 WIB
Ilustrasi garis polisi di tempat kejadian perkara. [Foto Riauonline]

SuaraSumbar.id - Polisi berhasil menangkap HE alias Eka (39), salah satu pelaku perampokan dan pembunuhan pedagang emas keliling di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

Eka ditangkap di Desa Sukaramai, Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu (14/8) dini hari.

Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, mengungkapkan bahwa Eka merupakan satu dari empat pelaku perampokan yang menewaskan Reno Putra (40) dan melukai istrinya, Gita Mayasari (37), dalam peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat (3/5/2024) di kawasan Batu Sampik, Jorong Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di kamar mandi rumah warga. Kami juga menyita uang tunai dan cincin emas seberat 2,5 gram dari pelaku," ujar Iptu Hendra pada Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga: 4 Bulan Buron, Pembunuh Pedagang Emas di Limapuluh Kota Ditangkap di Kamar Mandi

Menurut Kapolres Limapuluh Kota sebelumnya, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, perampokan tersebut melibatkan lima orang pelaku.

Empat di antaranya berperan sebagai eksekutor, yaitu Roni Sahnandar (43), Ucok (20), Siit (21), dan Eka.

Sementara satu orang lainnya, It (21), merupakan warga Limapuluh Kota yang turut terlibat dalam merencanakan aksi tersebut.

Perampokan ini sudah direncanakan sejak sehari sebelumnya, di mana para pelaku berkumpul di rumah It pada Kamis (2/5/2024) sore.

Keesokan harinya, pada Jumat malam sekitar pukul 18.30 WIB, mereka melancarkan aksi sadisnya dengan menghadang pasangan suami istri tersebut yang tengah menuju Pasar Malam Galugua.

Baca Juga: Eks Anggota DPRD Limapuluh Kota Belum Kembalikan Aset Daerah, Ditagih Malah Cuek

Dalam kejadian itu, Reno Putra tewas di tempat akibat dihantam dengan balok kayu oleh para pelaku, sementara istrinya Gita mengalami luka-luka serius.

Setelah melakukan perampokan, para pelaku melarikan diri menyeberangi sungai menuju wilayah Rokan Hulu (Rohul).

Polisi pertama kali menangkap Roni, salah satu eksekutor, dan menyita barang bukti berupa uang tunai Rp65 juta serta emas seberat 713 gram.

"Kasus ini sangat kejam dan terencana. Para pelaku tidak hanya merampok, tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan kematian," tambah AKBP Ricardo.

Dengan penangkapan Eka, polisi berharap dapat segera menangkap pelaku lainnya yang masih buron dan menyelesaikan kasus ini.

Kontributor : Rizky Islam

Load More