SuaraSumbar.id - Seorang pria bernama Iwan Hasan (44), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kejam terhadap putrinya, Mutiara Hasan (13).
Iwan tega menganiaya dan membakar tubuh anak kandungnya setelah mengetahui sang putri keluar rumah tanpa izin. Akibatnya, tubuh Mutiara mengalami luka bakar hingga 65 persen.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 00.40 WIT di rumah pelaku.
Korban saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
"Korban mengalami luka bakar sekitar 65 persen. Saat ini korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie," ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Jumat (13/9/2024).
Kejadian bermula saat Mutiara meninggalkan rumah pada Selasa (10/9) dini hari tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Iwan, yang marah setelah mengetahui hal ini, mencari putrinya dengan menemui teman korban, Tina, yang memberi informasi bahwa Mutiara pergi ke Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Iwan dan Tina kemudian pergi ke Sofifi untuk mencari Mutiara. Setelah menemukan Mutiara, mereka membawanya pulang ke Ternate pada Kamis malam.
Sesampainya di rumah, amarah Iwan tak terkendali. Ia memotong rambut Mutiara dengan gunting, meneteskan lilin panas di kakinya, dan menyuruh Tina mengambil minyak tanah.
Baca Juga: Ibu ke Warung, Anak Tewas Disundut hingga Dibanting Ayah TIri
Iwan kemudian menyiram minyak tanah ke tubuh Mutiara dan membakarnya. Saat korban berteriak kesakitan, Tina berusaha memadamkan api dengan menyiram air. Namun, tubuh Mutiara sudah terlanjur terbakar hingga mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kekerasan terhadap anak, yang merupakan delik murni sehingga akan terus diproses meskipun tidak ada laporan dari korban.
"Kekerasan terhadap anak adalah delik murni, sehingga kami wajib menindaklanjuti meskipun tidak ada laporan," tegas Bondan.
Iwan Hasan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 tahun penjara.
Namun, karena pelaku adalah orang tua kandung korban, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini telah menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap anaknya sendiri, dan pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Berita Terkait
-
Ibu ke Warung, Anak Tewas Disundut hingga Dibanting Ayah TIri
-
BKSDA Lakukan Translokasi 12 Burung Paruh Bengkok
-
Bapak Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
-
Viral! Detik-Detik Pengantin Pria Ditonjok Wali Nikah Usai Ijab Kabul, Ancaman Pembunuhan Jadi Motif?
-
Larangan Membunuh Anak dalam Al-Qur'an: Penegasan dari Surah Al An'am dan Al A'raf
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Satpol PP Padang Pariaman Tertibkan Kafe Karaoke-Kedai Tuak, Sejumlah Barang Bukti Disita
-
Kinerja Solid dan Inovasi Digital Antar BRI Raih 4 Penghargaan Bergengsi
-
Ini Makanan Kaya Serat yang Bantu Turunkan Kolesterol
-
Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla
-
Terjepit di Sela Tiang Rumah Selama 2 Jam, Perempuan 19 Tahun di Padang Dievakuasi Damkar