Riki Chandra
Senin, 12 Januari 2026 | 22:10 WIB
Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu (Freepik)
Baca 10 detik
  • Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tetap mengacu Perpres resmi.
  • Besaran gaji ditentukan golongan, masa kerja, dan jam kerja.
  • PPPK Paruh Waktu tetap menerima gaji dan tunjangan.

SuaraSumbar.id - Pertanyaan berapa gaji PPPK paruh waktu 2026 menjadi perhatian besar tenaga honorer yang telah atau akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah resmi menjadikan skema PPPK sebagai solusi penataan tenaga non-ASN agar memiliki kejelasan status dan penghasilan di lingkungan pemerintahan.

Pembahasan Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 tidak lepas dari kebijakan gaji yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan struktur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja, termasuk bagi PPPK Paruh Waktu yang memiliki jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK Penuh Waktu.

Pada tahun 2026, besaran gaji PPPK tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan kenaikan gaji tetap berada di kisaran delapan persen sebagaimana berlaku pada 2025.

Ketentuan ini turut menjawab Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 yang akan diterima pegawai sesuai golongan masing-masing.

PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. PPPK mengisi berbagai posisi strategis, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Secara umum, PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Perbedaan utama terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu menjalani jam kerja standar, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat dan fleksibel, menyesuaikan kebutuhan instansi.

Menjawab Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026, besaran gaji pokok tetap mengacu pada golongan sebagai berikut: Golongan I sebesar Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, Golongan II Rp2.116.900 sampai Rp3.071.200, Golongan III Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200, dan Golongan IV Rp2.299.800 sampai Rp3.336.600.

Selanjutnya, Golongan V Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, Golongan VI Rp2.742.800 sampai Rp4.367.100, Golongan VII Rp2.858.800 hingga Rp4.551.100, Golongan VIII Rp2.979.700 sampai Rp4.744.400.

Untuk lulusan S1 pada Golongan IX, gaji berkisar Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500. Sementara Golongan X hingga XVII memiliki rentang gaji mulai dari Rp3.339.600 sampai Rp7.329.900, menyesuaikan masa kerja dan jenjang golongan.

Selain golongan, pemerintah juga menetapkan gaji berdasarkan masa kerja. PPPK dengan masa kerja 0–1 tahun menerima gaji sekitar Rp3.203.600. Masa kerja 10–11 tahun sebesar Rp3.740.800, masa kerja 20–21 tahun Rp4.368.200, hingga masa kerja 32 tahun mencapai Rp5.261.500.

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan. Tunjangan pekerjaan diberikan sebesar 5–20 persen dari gaji pokok sesuai jabatan. PPPK juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan gaji pokok.

Selain itu, tersedia tunjangan transportasi dan fasilitas kerja, serta perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintah.

Dengan ketentuan tersebut, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, dan proporsi jam kerja yang dijalankan sesuai kebijakan pemerintah.

Load More