SuaraSumbar.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku baru-baru ini melakukan translokasi 12 ekor burung paruh bengkok dari Ternate ke Ambon.
Rinciannya 10 ekor Nuri Maluku (Eos bornea), 1 ekor Kakaktua Koki (Cacatua galerita) dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam (Lorius lory).
Demikian dikatakan oleh Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, melansir Antara, Minggu (14/7/2024).
"Burung-burung itu ditemukan oleh petugas Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah I Ternate bersama dengan petugas KPPP Pelabuhan Achmad Yani Ternate," katanya.
Dirinya menjelaskan bahwa burung-burung itu habitatnya di luar wilayah Provinsi Maluku Utara, sehingga burung-burung tersebut dikembalikan ke habitatnya yang berada di Provinsi Maluku. Dikirim menggunakan sarana transportasi laut KM. Permata Obi.
"Saat ini burung-burung tersebut sudah diamankan di kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk dirawat, dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," ujarnya.
Dirinya berharap masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan ke pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun kepolisian.
"Kita terbuka kepada masyarakat, apabila ada penyerahan maupun laporan akan kita terima. Ini juga biar bisa kita nikmati TSL tersebut di masa kini maupun masa yang akan datang," ucap Seto.
Ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).
Berita Terkait
-
Warna-warni Bendera Piala Dunia Hiasi Permukiman Warga Ternate
-
Menyingkap Jejak Sejarah Kesultanan Ternate dalam Petualangan Matara
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!
-
Tentara Bubarkan Nobar Film 'Pesta Babi' di Ternate, Apa Alasan TNI?
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Ungkap Alasan BBRI Kembali Menarik di Tengah Tekanan Ekonomi
-
BKSDA-Polres Agam Tangkap Pria Hendak Jual Ratusan Ekor Burung ke Lampung
-
Anak di Bawah 16 Tahun Dinilai Belum Siap Punya Media Sosial
-
Persoalan Macet Padang-Bukittinggi Ada pada Sistem, Bukan Pilihan Proyek
-
Ombudsman Soroti Dugaan Maladministrasi SPMB Sumbar, Validasi Prestasi Dinilai Bermasalah