Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 14 September 2024 | 12:53 WIB
Ilustrasi kebakaran/api. (Shutterstock)

SuaraSumbar.id - Seorang pria bernama Iwan Hasan (44), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kejam terhadap putrinya, Mutiara Hasan (13).

Iwan tega menganiaya dan membakar tubuh anak kandungnya setelah mengetahui sang putri keluar rumah tanpa izin. Akibatnya, tubuh Mutiara mengalami luka bakar hingga 65 persen.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 00.40 WIT di rumah pelaku.

Korban saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.

Baca Juga: Ibu ke Warung, Anak Tewas Disundut hingga Dibanting Ayah TIri

"Korban mengalami luka bakar sekitar 65 persen. Saat ini korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie," ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Jumat (13/9/2024).

Kejadian bermula saat Mutiara meninggalkan rumah pada Selasa (10/9) dini hari tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Iwan, yang marah setelah mengetahui hal ini, mencari putrinya dengan menemui teman korban, Tina, yang memberi informasi bahwa Mutiara pergi ke Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Iwan dan Tina kemudian pergi ke Sofifi untuk mencari Mutiara. Setelah menemukan Mutiara, mereka membawanya pulang ke Ternate pada Kamis malam.

Sesampainya di rumah, amarah Iwan tak terkendali. Ia memotong rambut Mutiara dengan gunting, meneteskan lilin panas di kakinya, dan menyuruh Tina mengambil minyak tanah.

Baca Juga: BKSDA Lakukan Translokasi 12 Burung Paruh Bengkok

Iwan kemudian menyiram minyak tanah ke tubuh Mutiara dan membakarnya. Saat korban berteriak kesakitan, Tina berusaha memadamkan api dengan menyiram air. Namun, tubuh Mutiara sudah terlanjur terbakar hingga mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kekerasan terhadap anak, yang merupakan delik murni sehingga akan terus diproses meskipun tidak ada laporan dari korban.

"Kekerasan terhadap anak adalah delik murni, sehingga kami wajib menindaklanjuti meskipun tidak ada laporan," tegas Bondan.

Iwan Hasan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 tahun penjara.

Namun, karena pelaku adalah orang tua kandung korban, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini telah menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap anaknya sendiri, dan pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Kontributor : Rizky Islam

Load More