SuaraSumbar.id - Seorang pria bernama Iwan Hasan (44), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kejam terhadap putrinya, Mutiara Hasan (13).
Iwan tega menganiaya dan membakar tubuh anak kandungnya setelah mengetahui sang putri keluar rumah tanpa izin. Akibatnya, tubuh Mutiara mengalami luka bakar hingga 65 persen.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 00.40 WIT di rumah pelaku.
Korban saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
"Korban mengalami luka bakar sekitar 65 persen. Saat ini korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie," ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Jumat (13/9/2024).
Kejadian bermula saat Mutiara meninggalkan rumah pada Selasa (10/9) dini hari tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Iwan, yang marah setelah mengetahui hal ini, mencari putrinya dengan menemui teman korban, Tina, yang memberi informasi bahwa Mutiara pergi ke Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Iwan dan Tina kemudian pergi ke Sofifi untuk mencari Mutiara. Setelah menemukan Mutiara, mereka membawanya pulang ke Ternate pada Kamis malam.
Sesampainya di rumah, amarah Iwan tak terkendali. Ia memotong rambut Mutiara dengan gunting, meneteskan lilin panas di kakinya, dan menyuruh Tina mengambil minyak tanah.
Baca Juga: Ibu ke Warung, Anak Tewas Disundut hingga Dibanting Ayah TIri
Iwan kemudian menyiram minyak tanah ke tubuh Mutiara dan membakarnya. Saat korban berteriak kesakitan, Tina berusaha memadamkan api dengan menyiram air. Namun, tubuh Mutiara sudah terlanjur terbakar hingga mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kekerasan terhadap anak, yang merupakan delik murni sehingga akan terus diproses meskipun tidak ada laporan dari korban.
"Kekerasan terhadap anak adalah delik murni, sehingga kami wajib menindaklanjuti meskipun tidak ada laporan," tegas Bondan.
Iwan Hasan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 tahun penjara.
Namun, karena pelaku adalah orang tua kandung korban, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini telah menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap anaknya sendiri, dan pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Berita Terkait
-
Ibu ke Warung, Anak Tewas Disundut hingga Dibanting Ayah TIri
-
BKSDA Lakukan Translokasi 12 Burung Paruh Bengkok
-
Bapak Penganiaya Anak Tiri hingga Tewas di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
-
Viral! Detik-Detik Pengantin Pria Ditonjok Wali Nikah Usai Ijab Kabul, Ancaman Pembunuhan Jadi Motif?
-
Larangan Membunuh Anak dalam Al-Qur'an: Penegasan dari Surah Al An'am dan Al A'raf
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat