SuaraSumbar.id - Seorang pria bernama Iwan Hasan (44), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kejam terhadap putrinya, Mutiara Hasan (13).
Iwan tega menganiaya dan membakar tubuh anak kandungnya setelah mengetahui sang putri keluar rumah tanpa izin. Akibatnya, tubuh Mutiara mengalami luka bakar hingga 65 persen.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 00.40 WIT di rumah pelaku.
Korban saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif di IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate.
Baca Juga: Ibu ke Warung, Anak Tewas Disundut hingga Dibanting Ayah TIri
"Korban mengalami luka bakar sekitar 65 persen. Saat ini korban masih dirawat di IGD RSUD Chasan Boesoirie," ujar Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, Jumat (13/9/2024).
Kejadian bermula saat Mutiara meninggalkan rumah pada Selasa (10/9) dini hari tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Iwan, yang marah setelah mengetahui hal ini, mencari putrinya dengan menemui teman korban, Tina, yang memberi informasi bahwa Mutiara pergi ke Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
Iwan dan Tina kemudian pergi ke Sofifi untuk mencari Mutiara. Setelah menemukan Mutiara, mereka membawanya pulang ke Ternate pada Kamis malam.
Sesampainya di rumah, amarah Iwan tak terkendali. Ia memotong rambut Mutiara dengan gunting, meneteskan lilin panas di kakinya, dan menyuruh Tina mengambil minyak tanah.
Baca Juga: BKSDA Lakukan Translokasi 12 Burung Paruh Bengkok
Iwan kemudian menyiram minyak tanah ke tubuh Mutiara dan membakarnya. Saat korban berteriak kesakitan, Tina berusaha memadamkan api dengan menyiram air. Namun, tubuh Mutiara sudah terlanjur terbakar hingga mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kekerasan terhadap anak, yang merupakan delik murni sehingga akan terus diproses meskipun tidak ada laporan dari korban.
"Kekerasan terhadap anak adalah delik murni, sehingga kami wajib menindaklanjuti meskipun tidak ada laporan," tegas Bondan.
Iwan Hasan dijerat dengan Undang-undang Kekerasan Terhadap Anak, yang mengancam pelaku dengan pidana 5 tahun penjara.
Namun, karena pelaku adalah orang tua kandung korban, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini telah menyita perhatian publik karena kekejaman yang dilakukan terhadap anaknya sendiri, dan pihak kepolisian terus melanjutkan proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Divonis Pidana Mati, Tak Ada Hal Meringangkan buat Panca Darmansyah!
-
5 Fakta Bencana Banjir Bandang Ternate, Pengungsi Capai lebih dari 100.000 Jiwa
-
Berebut Mainan dengan Kakak, Gadis Kecil Meregang Nyawa di Tangan Ayah Kandung
-
Terancam Punah, Kuskus Mata Biru Ternate Diburu untuk Konsumsi
-
3 Kapal Feri Layari Rute Ternate-Jailolo, Perkuat Kegiatan Ekonomi Warga Setempat
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Emas Antam Terus Meroket, Hari Ini Seharga Rp1.498.000/Gram
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
Terkini
-
Kakek 75 Tahun Dilaporkan Hanyut Terseret Arus Sungai Kota Padang, Begini Kronologinya
-
Oknum Pegawai di Pasaman Barat Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Kasusnya
-
Ormas di Sumbar Deklarasi Tolak Politik Uang Pilkada 2024, Ketua MUI: Politik Uang Merusak Cara Pandang Pemilih!
-
UHC Sumbar Capai 95,63 Persen, BPJS Kesehatan: Tersisa 4 Daerah!
-
Ratusan THL "Geruduk" Balai Kota Padang Panjang, Tolak Diberhentikan hingga Desak Diangkat Jadi PPPK