SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan perintah agar pendaftaran pasangan calon di daerah dengan satu calon, dibuka kembali.
Hal ini diatur melalui Surat Dinas KPU Nomor 2038 tertanggal 11 September 2024 mengenai perpanjangan penerimaan pendaftaran Paslon di daerah dengan hanya satu Paslon.
Merespons arahan ini, KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah meminta KPU Kabupaten Dharmasraya untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.
"KPU Sumbar sudah menginstruksikan KPU Dharmasraya untuk menindaklanjuti surat edaran dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara bersamaan," kata Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, pada Kamis (12/9/2024).
Surat edaran dari KPU RI juga mengatur bahwa KPU daerah harus menerima dokumen pendaftaran dari partai politik (Parpol) yang telah mengusulkan Paslon baru pada masa perpanjangan pendaftaran.
Namun, Parpol yang telah mendaftarkan Paslon pada periode 27-29 Agustus lalu, harus memenuhi persyaratan tambahan.
Ory menjelaskan, Parpol yang mengajukan Paslon baru harus menyertakan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai, dan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada Paslon serta koalisi Parpol yang awalnya mendukung.
Selain itu, KPU Dharmasraya juga diminta untuk menetapkan jadwal baru terkait penerimaan dokumen pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan penelitian administrasi syarat calon.
"KPU Dharmasraya diharapkan segera melakukan koordinasi dengan Parpol, Bawaslu, serta pihak keamanan untuk menindaklanjuti surat edaran ini," tambahnya.
Baca Juga: KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan
Saat ini, Ketua KPU Dharmasraya, France Putra, menyatakan pihaknya sedang membahas langkah-langkah lebih lanjut terkait instruksi ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPU Padang Temukan Berkas Bakal Calon Kepala Daerah Tak Lengkap, Gelar Haji dan LHKPN Jadi Sorotan
-
KPU Bukittinggi Pastikan Validasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Beres Jelang DPT, Fokus Pemilih Baru!
-
Drama 34 Jam di KPU: Calon Bupati Dharmasraya Gagal Daftar, Lawan Kotak Kosong?
-
KPU Agam Umumkan Hasil Kesehatan 4 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pilkada 2024, Semuanya Sehat?
-
Pasangan Adi Gunawan dan Romi Siska Putra Daftar Ulang ke KPU Dharmasraya dengan Dukungan PKS
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
CEK FAKTA: AS Larang Sertifikasi Halal di Indonesia, Benarkah?
-
4 Cara Sehatkan Bibir Walau Rutin Pakai Lipstik Matte, Perempuan Harus Tahu!
-
5 Lipstik Anak Muda Terbaru, Multifungsi dan Bikin Tampilan Segar
-
9 Lipstik Matte untuk Semua Warna Kulit, Teruji Tahan Lama
-
CEK FAKTA: Purbaya Naikkan Gaji Pensiunan 12 Persen dan Cair 30 Januari 2026, Benarkah?