Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 06 September 2024 | 14:56 WIB
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - KPU Kota Bukittinggi menggelar rapat koordinasi terkait persiapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Jumat (6/9/2024). Rapat itu bertujuan untuk memastikan proses validasi data pemilih berjalan dengan lancar dan akurat, terutama jelang tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan, jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan pada 11 Agustus 2024 mencapai 97.516 pemilih.

Rifa menekankan bahwa sesuai peraturan PKPU, pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun pada saat pemilihan, sudah menikah atau pernah menikah, serta memenuhi syarat administratif lainnya.

“Merujuk PKPU 7 Tahun 2024, pemilih hanya didaftarkan sekali oleh penyelenggara pemilu, dan harus memiliki identitas kependudukan yang sah. Mereka juga tidak boleh tercabut hak pilihnya dan bukan anggota TNI atau Polri,” katanya.

Proses validasi data pemilih ini akan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), masukan dari masyarakat, hingga rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Rifa menjelaskan bahwa jajaran PPS Kelurahan dan PPK Kecamatan harus memastikan bahwa setiap perubahan data, baik penambahan maupun pengurangan pemilih, didasarkan pada argumen yang kuat.

Selain itu, Rifa mengingatkan agar Badan Adhoc tidak terpengaruh oleh euforia politik terkait pencalonan Walikota dan Wakil Walikota. Fokus utama mereka, tegasnya, adalah pada Pelayanan Pindah Memilih, yang akan berlangsung dari 17 September hingga 20 November 2024.

Di sisi lain, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bukittinggi, M Utche Pradana berharap agar Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat mengakomodasi seluruh masukan dan pengawasan dari Bawaslu serta masyarakat. Ia juga menegaskan pentingnya bukti dokumen kependudukan yang valid untuk mendukung setiap perubahan data pemilih.

“Kami mengundang Disdukcapil, Bawaslu, Kalapas, serta pemantau pemilu untuk berkoordinasi dalam penyusunan DPSHP, memastikan setiap perubahan data sah dan sesuai dengan aturan,” ujar Utche.

Proses penyusunan DPSHP ini diharapkan berjalan dengan baik, sehingga pada akhirnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan bisa mencerminkan data yang akurat dan valid.

Load More