Riki Chandra
Jum'at, 25 Juli 2025 | 11:42 WIB
Tol Padang-Sicincin. [Dok. Antara]

SuaraSumbar.id - Polda Sumbar memperketat pengawasan di Tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas, terutama kendaraan yang sengaja berhenti di jalan bebas hambatan tersebut.

Patroli masif dilakukan oleh Unit Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar untuk menjaga ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

“Unit Patroli Jalan Raya secara rutin akan melakukan patroli di jalan tol untuk mencegah pelanggaran, salah satunya pengendara yang sengaja berhenti di jalan tol,” ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Polisi Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, Kamis (25/7/2025).

Kombes Reza mengatakan, pihaknya tak segan melakukan penindakan hukum berupa tilang jika mendapati pengendara melanggar aturan selama berkendara di jalan tol Padang-Sicincin.

“Teguran akan diberikan, dan jika perlu, penindakan hukum akan dijalankan,” tegasnya.

Selama masa uji coba hingga berbayar, satu unit Patroli Jalan Raya dengan tujuh personel telah disiagakan penuh di tol pertama di Sumatera Barat tersebut. Patroli akan dilakukan lebih intensif, terlebih sejak pengoperasian resmi jalan tol.

Petugas juga dibekali alat speed gun untuk memantau kecepatan kendaraan. Sesuai regulasi, batas kecepatan maksimal di Tol Padang-Sicincin adalah 80 kilometer per jam. Ini menjadi upaya preventif mencegah kecelakaan, yang menurut Reza, sebagian besar merupakan kecelakaan tunggal akibat faktor kendaraan atau kelalaian pengemudi.

Menanggapi isu minimnya rambu lalu lintas, Reza memastikan bahwa sebelum dioperasikan, jalan tol ini telah melalui Uji Laik Fungsi (ULF) dan mendapat Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian PUPR pada 30 April 2025.

“Artinya tol sudah layak dilalui, tinggal kesiapan kendaraan dan pengemudinya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tarif, berdasarkan SK Menteri PUPR No. 672/KPTS/M/2025, kendaraan golongan I dikenakan tarif Rp 50.500, golongan II dan III sebesar Rp75.500, serta golongan IV dan V sebesar Rp100.500. Tarif ini berlaku untuk perjalanan dari arah Padang ke Kapalo Hilalang maupun sebaliknya.

Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah PT Hutama Karya (Persero), Bromo Waluko Utomo menambahkan bahwa penetapan tarif Tol Padang-Pekanbaru seksi Padang-Sicincin telah melalui kajian dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Kementerian PUPR.

Dengan pengawasan yang diperketat dan fasilitas yang memadai, Ditlantas Polda Sumbar berharap angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan tol bisa ditekan. Tol Padang-Sicincin diharapkan menjadi akses yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengendara. (Antara)

Load More