SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkan gugatan praperadilan yang diajukan DRS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (8/7/2024).
"Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sumbar dalam perkara sesuai dengan hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, dengan adanya putusan praperadilan itu maka tim penyidik Kejati Sumbar akan kembali fokus dalam proses pemberkasan perkara yang menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan itu diajukan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 yang sedang disidik Kejati Sumbar.
Tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan adalah DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa pada saat proyek bergulir.
Dalam permohonannya, pihak tersangka melalui kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap DRS tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang dalam amar putusannya menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon (tersangka).
Kemudian menyatakan sah penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumbar terhadap DRS.
Baca Juga: Buron! Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Diburu Kejati Sumbar
Hadiman menerangkan DRS adalah satu dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Tujuh tersangka lainnya adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global), dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) dan telah ditahan, kecuali BA yang kini berstatus sebagai "buronan".
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.
Berita Terkait
-
7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Resmi Ditahan, 1 Orang DPO
-
Kejati Sumbar Periksa 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kok Belum Ditahan?
-
Sejumlah ASN Terjerat Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Mahyeldi: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Kejati Tetapkan 9 Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, Oknum Guru SMK hingga Kepala Biro Terjerat
-
Dinas Pendidikan Sumbar Larang Guru dan Siswa Studi Tour hingga Berkemah: Cuaca Buruk dan Rawan Bencana!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong