Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 08 Juli 2024 | 19:42 WIB
Sidang pembacaan putusan praperadilan yang dijaukan tersangka korupsi DRS di Pengadilan Negeri Padang pada Senin (8/7/2024). [Dok.Antara/Fathul Abdi]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkan gugatan praperadilan yang diajukan DRS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (8/7/2024).

"Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sumbar dalam perkara sesuai dengan hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, dengan adanya putusan praperadilan itu maka tim penyidik Kejati Sumbar akan kembali fokus dalam proses pemberkasan perkara yang menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Buron! Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Diburu Kejati Sumbar

Gugatan praperadilan itu diajukan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 yang sedang disidik Kejati Sumbar.

Tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan adalah DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa pada saat proyek bergulir.

Dalam permohonannya, pihak tersangka melalui kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap DRS tidak sah.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang dalam amar putusannya menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon (tersangka).

Kemudian menyatakan sah penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumbar terhadap DRS.

Baca Juga: Kejati Sumbar Kebut Berkas Korupsi di Dinas Pendidikan, 7 Tersangka di Rutan Anak Air Segera Disidang

Hadiman menerangkan DRS adalah satu dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

Tujuh tersangka lainnya adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK, E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global), dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).

Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) dan telah ditahan, kecuali BA yang kini berstatus sebagai "buronan".

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

Load More