SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menangkan gugatan praperadilan yang diajukan DRS, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Putusan praperadilan tersebut dibacakan hakim tunggal Anton Rizal Setiawan pada sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin (8/7/2024).
"Putusan praperadilan ini menegaskan bahwa penyidikan hingga penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Sumbar dalam perkara sesuai dengan hukum," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, dengan adanya putusan praperadilan itu maka tim penyidik Kejati Sumbar akan kembali fokus dalam proses pemberkasan perkara yang menjerat tujuh orang sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan itu diajukan satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 yang sedang disidik Kejati Sumbar.
Tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan adalah DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa pada saat proyek bergulir.
Dalam permohonannya, pihak tersangka melalui kuasa hukum meminta agar penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap DRS tidak sah.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Padang dalam amar putusannya menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon (tersangka).
Kemudian menyatakan sah penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumbar terhadap DRS.
Baca Juga: Buron! Satu Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Diburu Kejati Sumbar
Hadiman menerangkan DRS adalah satu dari delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Tujuh tersangka lainnya adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global), dan BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri).
Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejati Sumbar sejak Selasa (28/5) dan telah ditahan, kecuali BA yang kini berstatus sebagai "buronan".
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.
Berita Terkait
-
7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Resmi Ditahan, 1 Orang DPO
-
Kejati Sumbar Periksa 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Kok Belum Ditahan?
-
Sejumlah ASN Terjerat Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, Mahyeldi: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Kejati Tetapkan 9 Tersangka Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar, Oknum Guru SMK hingga Kepala Biro Terjerat
-
Dinas Pendidikan Sumbar Larang Guru dan Siswa Studi Tour hingga Berkemah: Cuaca Buruk dan Rawan Bencana!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025