SuaraSumbar.id - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), sudah diperiksa penyidik Kejati Sumbar.
"Sudah tujuh orang tersangka yang diperiksa penyidik sampai sekarang, satu tersangka lainnya mangkir dari pemanggilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, para tersangka yang telah diperiksa itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Satu tersangka yang mangkir dari pemanggilan penyidik adalah rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat sebagai Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri.
Ketujuh tersangka akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan kedua, khusus untuk BA, jika tidak memenuhi panggilan kedua maka namanya akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Saat ditanyai perihal penahanan tersangka, Hadiman mengakui pihaknya memang belum menahan tujuh tersangka yang telah memenuhi panggilan pertama.
"Para tersangka memang belum kami tahan karena pemeriksaan belum selesai dan masih akan ada pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Para tersangka dalam perkara itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Hadiman menjelaskan dalam perkara itu pihaknya menemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS dalam menentukan para pemenang lelang.
Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
"Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek," jelasnya.
Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.
Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat