Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 05 Juni 2024 | 19:50 WIB
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Sumbar), sudah diperiksa penyidik Kejati Sumbar.

"Sudah tujuh orang tersangka yang diperiksa penyidik sampai sekarang, satu tersangka lainnya mangkir dari pemanggilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman, Rabu (5/6/2024).

Menurutnya, para tersangka yang telah diperiksa itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek, RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN SMK, DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Satu tersangka yang mangkir dari pemanggilan penyidik adalah rekanan pengadaan berinisial BA yang menjabat sebagai Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri.

Ketujuh tersangka akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan kedua, khusus untuk BA, jika tidak memenuhi panggilan kedua maka namanya akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Saat ditanyai perihal penahanan tersangka, Hadiman mengakui pihaknya memang belum menahan tujuh tersangka yang telah memenuhi panggilan pertama.

"Para tersangka memang belum kami tahan karena pemeriksaan belum selesai dan masih akan ada pemeriksaan lanjutan," jelasnya.

Para tersangka dalam perkara itu dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hadiman menjelaskan dalam perkara itu pihaknya menemukan adanya persekongkolan yang diawali oleh SA dengan DRS dalam menentukan para pemenang lelang.

Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.

"Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek," jelasnya.

Ia mengatakan berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466. (Antara)

Load More