SuaraSumbar.id - Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 miliar lebih.
Sembilan tersangka itu di antaranya R selaku KPA. Kemudian ada DRS yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Biro di Pemprov Sumbar. Ia terjerat karena saat dugaan korupsi terjadi, DRS menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021.
Kemudian, tersangka RA selaku PPTK dan SA guru SMK. Selanjutnya, E dan S selaku penyedia sektor hortikultura. Mereka merupakan direktur dan wakil direktur CV Bunga Tri Dara.
Selanjutnya, Sy selaku penyedia sektor industri yang merupakan direktur CV Inovasi Global dan Bayu Aji penyedia sektor maritim, direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri.
Tersangka terakhir DI, penyedia sektor pariwisata. Namun, statusnya dalam perkara ini gugur karena sudah meninggal dunia.
“Karena satu tersangka meninggal dunia, maka statusnya gugur. Tidak bisa diteruskan ke pengadilan,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024).
Menurut Hadiman, para tersangka bersengkokol dari awal hingga akhir dalam pengadaan alat praktik untuk SMK di Disdik Sumbar tersebut. Ada empat kegiatan yang dilakukan.
“Kalau tersangka ini empat kegiatan, ada di sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan industri,” ungkapnya.
Ia menyebutkan sampai hari ini kerugian negara belum dikembalikan para tersangka. Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat (31/5/2024).
“Kami minta tersangka kooperatif,” tegasnya.
Dari dugaan korupsi ini, tidak ada nama mantan atau kepala dinas. Hadiman mengungkapkan, pengembangan penyidikan masih terus berjalan.
“Tergantung perkembangan dari rangkaian penyidikan. Nanti, kalau rangkaian dari mereka (tersangka) ini kalau ada mengatakan si a,b,c ada peran, motif, persengkokolan, menerima aliran dana, kami selaku penyidik tidak segan-segan menetapkan tersangka,” kata dia.
“Para tersangka silakan disebutkan aliran dana ke mana saja. Kami tidak tebang pilih dalam kasus ini,” tambah Hadiman.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Polres Agam Siapkan 7 Jalan Alternatif Mudik Lebaran 2026, Antisipasi Kemacetan Jalan Rusak
-
Cicilan Ringan dan Tenor Fleksibel, BRI KKB Jadi Solusi Pembiayaan Mobil Baru
-
Momentum Imlek 2026, BRI Perkuat Layanan Wealth Management bagi Nasabah
-
Dugaan Korupsi Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Wakajati Sumbar: Kami Bekerja Serius!
-
Tambang Ilegal Rusak Lingkungan dan Picu Banjir, Wakapolda Sumbar: Tak Cukup dengan Penegakan Hukum!