SuaraSumbar.id - Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 miliar lebih.
Sembilan tersangka itu di antaranya R selaku KPA. Kemudian ada DRS yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Biro di Pemprov Sumbar. Ia terjerat karena saat dugaan korupsi terjadi, DRS menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021.
Kemudian, tersangka RA selaku PPTK dan SA guru SMK. Selanjutnya, E dan S selaku penyedia sektor hortikultura. Mereka merupakan direktur dan wakil direktur CV Bunga Tri Dara.
Selanjutnya, Sy selaku penyedia sektor industri yang merupakan direktur CV Inovasi Global dan Bayu Aji penyedia sektor maritim, direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri.
Tersangka terakhir DI, penyedia sektor pariwisata. Namun, statusnya dalam perkara ini gugur karena sudah meninggal dunia.
“Karena satu tersangka meninggal dunia, maka statusnya gugur. Tidak bisa diteruskan ke pengadilan,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024).
Menurut Hadiman, para tersangka bersengkokol dari awal hingga akhir dalam pengadaan alat praktik untuk SMK di Disdik Sumbar tersebut. Ada empat kegiatan yang dilakukan.
“Kalau tersangka ini empat kegiatan, ada di sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan industri,” ungkapnya.
Ia menyebutkan sampai hari ini kerugian negara belum dikembalikan para tersangka. Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat (31/5/2024).
“Kami minta tersangka kooperatif,” tegasnya.
Dari dugaan korupsi ini, tidak ada nama mantan atau kepala dinas. Hadiman mengungkapkan, pengembangan penyidikan masih terus berjalan.
“Tergantung perkembangan dari rangkaian penyidikan. Nanti, kalau rangkaian dari mereka (tersangka) ini kalau ada mengatakan si a,b,c ada peran, motif, persengkokolan, menerima aliran dana, kami selaku penyidik tidak segan-segan menetapkan tersangka,” kata dia.
“Para tersangka silakan disebutkan aliran dana ke mana saja. Kami tidak tebang pilih dalam kasus ini,” tambah Hadiman.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Selamat! Nomor HP Kamu Dapat Saldo Gratis, Klik 8 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini
-
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Keliling Padang Hari Ini, Kamis 22 Mei 2025, Cek Lokasi dan Waktunya!
-
Mantan Kapolres Solok Selatan Jadi Saksi Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Pengakuannya!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru Pembawa Berkah, Buruan Klaim Saldo Gratis!
-
Link DANA Kaget Terbanyak Hari Ini, Lengkap dengan Tips Klaim Saldo Gratis Tanpa Tipu-tipu!