SuaraSumbar.id - Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sembilan orang tersangka dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 miliar lebih.
Sembilan tersangka itu di antaranya R selaku KPA. Kemudian ada DRS yang kini menjabat sebagai salah satu Kepala Biro di Pemprov Sumbar. Ia terjerat karena saat dugaan korupsi terjadi, DRS menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021.
Kemudian, tersangka RA selaku PPTK dan SA guru SMK. Selanjutnya, E dan S selaku penyedia sektor hortikultura. Mereka merupakan direktur dan wakil direktur CV Bunga Tri Dara.
Selanjutnya, Sy selaku penyedia sektor industri yang merupakan direktur CV Inovasi Global dan Bayu Aji penyedia sektor maritim, direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri.
Tersangka terakhir DI, penyedia sektor pariwisata. Namun, statusnya dalam perkara ini gugur karena sudah meninggal dunia.
“Karena satu tersangka meninggal dunia, maka statusnya gugur. Tidak bisa diteruskan ke pengadilan,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman, Selasa (28/5/2024).
Menurut Hadiman, para tersangka bersengkokol dari awal hingga akhir dalam pengadaan alat praktik untuk SMK di Disdik Sumbar tersebut. Ada empat kegiatan yang dilakukan.
“Kalau tersangka ini empat kegiatan, ada di sektor kemaritiman, pariwisata, hortikultura dan industri,” ungkapnya.
Ia menyebutkan sampai hari ini kerugian negara belum dikembalikan para tersangka. Kejati Sumbar akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka pada Jumat (31/5/2024).
“Kami minta tersangka kooperatif,” tegasnya.
Dari dugaan korupsi ini, tidak ada nama mantan atau kepala dinas. Hadiman mengungkapkan, pengembangan penyidikan masih terus berjalan.
“Tergantung perkembangan dari rangkaian penyidikan. Nanti, kalau rangkaian dari mereka (tersangka) ini kalau ada mengatakan si a,b,c ada peran, motif, persengkokolan, menerima aliran dana, kami selaku penyidik tidak segan-segan menetapkan tersangka,” kata dia.
“Para tersangka silakan disebutkan aliran dana ke mana saja. Kami tidak tebang pilih dalam kasus ini,” tambah Hadiman.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Mengapa Supermoon Bisa Mengganggu Tidur Anda? Ini Penjelasan Ahli
-
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 Hari Ini, Berikut Rinciannya
-
KPU Sumbar Tegaskan Batas Waktu Penyerahan LPPDK Pasangan Calon 24 November 2024
-
Warga Diimbau Hindari Jalur Rawan Longsor dan Banjir di Pasaman
-
HOAKS! Arema FC Bantah Keras Rumor Depak Choi Bo-kyeong