SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat. Tersangka itu berinisial BA.
Tersangka BA berstatus sebagai buronan setelah ia mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sumbar, sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Kami dari Bidang Intelijen terus memburu keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan tim dari Kejaksaan Agung RI," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, Jumat (5/7/2024).
Ia mengatakan, tim akan terus menelusuri serta mencari keberadaan tersangka itu agar bisa dihadapkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan secara hukum.
"Upaya pencarian hingga saat ini memang belum membuahkan hasil, namun kami tidak akan menyerah sampai tersangka berhasil ditangkap," tegasnya.
Ia memperingatkan kepada BA agar kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya ke Kejati Sumbar, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan.
Lebih lanjut Mustaqpirin menjelaskan BA adalah satu dari tujuh orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Dalam proyek tersebut BA yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri adalah rekanan pengadaan proyek.
BA bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/5), namun ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa yang bersangkutan mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
Sementara enam tersangka dalam kasus yang sama adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Mereka semua telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik dan ditahan sampai sekarang dalam rangka mempercepat proses pemberkasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada sisi yang lain Tim Penyidik Kejati Sumbar juga terus melengkapi berkas terhadap enam tersangka agar perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Hadiman menjelaskan kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui