SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memburu satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan provinsi setempat. Tersangka itu berinisial BA.
Tersangka BA berstatus sebagai buronan setelah ia mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sumbar, sehingga namanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Kami dari Bidang Intelijen terus memburu keberadaan tersangka dan berkoordinasi dengan tim dari Kejaksaan Agung RI," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin, Jumat (5/7/2024).
Ia mengatakan, tim akan terus menelusuri serta mencari keberadaan tersangka itu agar bisa dihadapkan ke penyidik untuk menjalani pemeriksaan secara hukum.
"Upaya pencarian hingga saat ini memang belum membuahkan hasil, namun kami tidak akan menyerah sampai tersangka berhasil ditangkap," tegasnya.
Ia memperingatkan kepada BA agar kooperatif dan menyerahkan diri secepatnya ke Kejati Sumbar, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi bagi pelaku kejahatan.
Lebih lanjut Mustaqpirin menjelaskan BA adalah satu dari tujuh orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan Sumbar.
Dalam proyek tersebut BA yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri adalah rekanan pengadaan proyek.
BA bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (28/5), namun ketika dipanggil penyidik untuk diperiksa yang bersangkutan mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
Sementara enam tersangka dalam kasus yang sama adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.
Kemudian SA selaku ASN di SMK, DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).
Mereka semua telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik dan ditahan sampai sekarang dalam rangka mempercepat proses pemberkasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada sisi yang lain Tim Penyidik Kejati Sumbar juga terus melengkapi berkas terhadap enam tersangka agar perkaranya bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Sementara itu Asisten Pidana Khusus Hadiman menjelaskan kasus yang menjerat para tersangka adalah dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
WEF 2026 Jadi Panggung BRI Dorong Akselerasi Bisnis Fintech Nasional
-
BRI Serukan Pembiayaan UMKM Berkelanjutan di Forum Global WEF Davos 2026
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis yang Cocok untuk Semua Skin Tone
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi