Riki Chandra
Kamis, 06 Juni 2024 | 17:51 WIB
Para tersangka kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Sumbar saat memasuki mobil tahanan. [Suara.com/Saptra S]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan tujuh dari delapan tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (6/6/2024) sore.

Para tersangka adalah R, RA, SA, DRS, E, Sn dan Sy. Mereka ada berstatus sebagai ASN, guru dan rekanan. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 miliar lebih.

Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, untuk satu tersangka berinisial BA tidak hadir dalam pemanggilan. Sehingga kini masuk daftar pencarian orang.

"Tidak hadir tersangka BA selaku Direktur CV Sikabaluan Jaya Mandiri. Ini pemanggilan kedua tidak hadir, kami keluarkan DPO. Kami akan tangkap dimana pun dia berada," kata Hadiman, Kamis (6/6/2024).

Hardiman menyebutkan, para tersangka yang hadir dan langsung ditahan di Rutan Anak Air Padang. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Untuk yang tujuh orang yang hadir sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami sudah periksa dan dilakukan tindakan penahanan mulai hari ini, 20 hari ke depan. Kami titip di Rutan Anak Air," ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Ancaman 1 tahun maksimal 20 tahun penjara," tegas Hadiman.

Kontributor: Saptra S

Baca Juga: Sengketa Lahan 1 Hektare di Padang Berakhir Penggusuran, Begini Nasib Warga Terdampak

Load More