Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Jum'at, 10 Mei 2024 | 22:05 WIB
Ilustrasi rumah tak layak huni. (Suara.com/Fauzi Noviandi)

SuaraSumbar.id - Provinsi Sumatra Barat telah mencatat penurunan signifikan dalam jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2023, dengan total 110.218 unit, menurun dari 123.501 unit di tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan kemajuan dalam upaya perbaikan kelayakan tempat tinggal bagi warga.

Rumah tidak layak huni, berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2018, didefinisikan sebagai rumah yang tidak memenuhi standar keselamatan bangunan, kecukupan minimal luas bangunan, serta kesehatan penghuni.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengukur kelayakan rumah dari dua aspek, yakni kualitas fisik dan kualitas fasilitas rumah, yang meliputi jenis atap, dinding, lantai, luas lantai per kapita, sumber penerangan, dan ketersediaan fasilitas WC.

Dari data terkini yang dikutip pada Jumat (10/5/2024), setiap kabupaten dan kota di Sumatra Barat masih memiliki rumah tidak layak huni.

Kota Padang Panjang mencatat jumlah RTLH terkecil di provinsi ini dengan hanya 519 unit. Diikuti oleh Kota Payakumbuh dengan 1.180 unit, Kota Sawahlunto dengan 1.408 unit, Kota Solok dengan 1.451 unit, dan Kota Pariaman dengan 1.865 unit.

Sementara itu, Kabupaten Tanah Datar menjadi daerah dengan jumlah RTLH terbanyak di Sumatra Barat, mencapai 11.028 unit.

Disusul oleh Kabupaten Pesisir Selatan dengan 10.831 unit, Kabupaten Pasaman Barat dengan 10.732 unit, Kabupaten Limapuluh Kota dengan 9.990 unit, Kabupaten Solok dengan 8.423 unit, Kota Padang dengan 8.396 unit, dan Kabupaten Pasaman dengan 8.222 unit.

Penurunan jumlah RTLH ini menunjukkan adanya upaya yang berkelanjutan dari pemerintah daerah bersama dengan stakeholder terkait untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan perumahan yang layak.

Kontributor : Rizky Islam

Load More