Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 11 Maret 2024 | 19:55 WIB
Ilustrasi Kurma - Tips Memilih Kurma (Pixabay)

SuaraSumbar.id - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mendukung seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan konsumsi kurma produksi Israel.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina yang mengalami penindasan oleh Israel.

"Memboikot produk Israel, termasuk kurma, merupakan ekspresi simpati terhadap perjuangan rakyat Gaza," tegas Dadang Kahmad, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Senin (11/3/2024).

Dadang menegaskan bahwa langkah ini, meskipun efeknya mungkin tidak langsung terasa, penting sebagai manifestasi dukungan moral kepada Palestina.

Baca Juga: MUI Haramkan 'Serangan Fajar' Pemilu 2024, Bakal Masuk Neraka

MUI sebelumnya telah menyuarakan himbauan kepada umat Islam di Indonesia agar memboikot produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel, khususnya menjelang bulan Ramadan, dimana permintaan terhadap kurma meningkat.

Sudarmoto, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, menjelaskan bahwa kurma Israel diharamkan bukan karena kualitas produknya, melainkan karena hasil penjualan digunakan untuk mendanai kekejaman terhadap warga Palestina.

MUI juga mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina, yang menyerukan boikot terhadap semua produk yang berafiliasi dengan Israel sebagai bentuk dukungan kepada Palestina.

Keputusan ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia tentang pentingnya memilih produk yang tidak mendukung tindakan kekejaman Israel terhadap Palestina, khususnya dalam bulan suci Ramadhan.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: MUI Sebut Gempa Maroko Momentum Perkuat Solidaritas Kemanusiaan

Load More