Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Sabtu, 22 April 2023 | 14:27 WIB
Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) menyakini aturan nagari (desa) dapat mencegah berbagai praktik perilaku menyimpang, termasuk lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Saya meminta dan mendorong lahirnya peraturan nagari yang dikoordinir oleh pemerintah daerah," kata Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar di Bukittinggi, Sabtu (22/4/2023).

Lulusan Universitas Al Azhar Mesir tersebut menyakini peraturan nagari dapat membentengi masyarakat dari berbagai praktik perilaku menyimpang termasuk LGBT. Sebab, aturan itu memiliki "antibodi" yang kuat di tataran akar rumput.

Menurutnya, apabila pemerintah tetap mengandalkan peraturan daerah (perda) tentang penyakit masyarakat (pekat) termasuk menangkap orang-orang yang terindikasi LGBT, maka hal itu tidak akan berjalan efektif.

Baca Juga: MUI Sumbar Tegas Tolak Logo Halal Baru Kemenag, Ini Alasannya

"Saya mengatakan perda sudah tidak efektif lagi, sudah berapa perda yang tidak bekerja? Makanya di tengah masyarakat perlu dibentuk imunitas," ujarnya.

Bahkan, ulama yang kerap disapa Buya Gusrizal tersebut menilai hukum positif yang dikeluarkan pemerintah saja tidak bisa menjamin atau menindak tegas LGBT.

"Hukum positif terkadang tidak memberikan jawaban yang cukup. Misalnya, pasal apa yang mengatur larangan sesama jenis sekamar (berhubungan)," ucap pengasuh pengajian al-Nadwah li 'Izzat al-Islam tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah dinilai tidak cukup hanya dengan menangkap orang-orang yang diduga LGBT, namun perlu membuat langkah strategis dan sistematis serta bisa mengantisipasi termasuk meminimalisir orang yang sudah terindikasi perilaku menyimpang.

Terakhir, apabila pemerintah daerah mengakomodir peraturan nagari tersebut, Gusrizal Gazahar menegaskan perlu dibuat aturan-aturan yang jelas demi menghindari adanya praktik persekusi di tengah masyarakat. (Antara)

Baca Juga: 6 Hasil Ijtima' MUI Sumbar, Termasuk Pemunduran Waktu Salat Subuh

Load More