SuaraSumbar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama RI menetapkan label halal baru yang berlaku nasional. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Namun, bentuk logo halal tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang menyebut bahwa logo baru itu menggambarkan sebuah budaya tertentu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa mengatakan, pihaknya menolak logo halal baru dari Kemenag tersebut. Hal itu disepakatai dalam musyawarah kerja daerah (mukerda) yang diikuti seluruh MUI kabupaten dan kota di di Kabupaten Sijunjung sejak Jumat hingga Minggu (27/3/2022) lalu.
MUI Sumbar meminta MUI Pusat untuk duduk bersama dengan Kemenag merancang logo yang pantas dan patut. “Logo tersebut dipandang telah meninggalkan aspek dasar dari sertifikasi halal bahkan mengkerdilkan eksistensinya,” kata Buya Gusrizal, dikutip dari Minangkabaunews.com - jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Buya Gusrizal menerangkan, salah satu esensi yang hilang yakni dengan meniadakan simbol dan eksistensi MUI sebagai ujung tombak fatwa. Apalagi, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan mitra utama BPJPH. "Tampilan logo terkesan meminggirkan peran lembaga di luar Kemenag," katanya.
Selain itu, kata Gusrizal, banyak hal lain yang mesti diperbaiki sebagaimana yang ramai dikritisi oleh tokoh dan umat Islam. Misalnya seperti tulisan halal dalam bahasa Arab yang tidak menunjukkan esensi informatif dan tidak bersifat universal internasional, bahkan secara nasional.
“Desain logo yang sangat kental dengan budaya daerah tertentu dapat menghilangkan semangat kebersamaan dan bisa dipahami sebagai superior suku bangsa tertentu,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pemantauan Hilal Menentukan Awal Bulan Ramadhan 1443 Hijriah akan Dilakukan di 101 Lokasi
-
Kemenag Bontang Minta Toa Masjid di Kota Taman Menyala 10 Menit Saja, Cuma Pas Waktu Ini
-
Terima Usulan Bupati Bogor, Kemenag Siap Dorong Seluruh Ponpes Untuk Membentuk Satuan Pendidikan Muadalah
-
Kemenag Bontang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah saat Ramadan, Tapi...
-
Sebut Arab Saudi Mulai Longgarkan Ibadah Haji, Kanwil Kemenag DIY Siapkan Skema Kesiapan Jemaah
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!