SuaraSumbar.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama RI menetapkan label halal baru yang berlaku nasional. Ketentuan itu tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Namun, bentuk logo halal tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Banyak yang menyebut bahwa logo baru itu menggambarkan sebuah budaya tertentu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar), Buya Gusrizal Gazahar Dt Palimo Basa mengatakan, pihaknya menolak logo halal baru dari Kemenag tersebut. Hal itu disepakatai dalam musyawarah kerja daerah (mukerda) yang diikuti seluruh MUI kabupaten dan kota di di Kabupaten Sijunjung sejak Jumat hingga Minggu (27/3/2022) lalu.
MUI Sumbar meminta MUI Pusat untuk duduk bersama dengan Kemenag merancang logo yang pantas dan patut. “Logo tersebut dipandang telah meninggalkan aspek dasar dari sertifikasi halal bahkan mengkerdilkan eksistensinya,” kata Buya Gusrizal, dikutip dari Minangkabaunews.com - jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Buya Gusrizal menerangkan, salah satu esensi yang hilang yakni dengan meniadakan simbol dan eksistensi MUI sebagai ujung tombak fatwa. Apalagi, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) merupakan mitra utama BPJPH. "Tampilan logo terkesan meminggirkan peran lembaga di luar Kemenag," katanya.
Selain itu, kata Gusrizal, banyak hal lain yang mesti diperbaiki sebagaimana yang ramai dikritisi oleh tokoh dan umat Islam. Misalnya seperti tulisan halal dalam bahasa Arab yang tidak menunjukkan esensi informatif dan tidak bersifat universal internasional, bahkan secara nasional.
“Desain logo yang sangat kental dengan budaya daerah tertentu dapat menghilangkan semangat kebersamaan dan bisa dipahami sebagai superior suku bangsa tertentu,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
-
Pemantauan Hilal Menentukan Awal Bulan Ramadhan 1443 Hijriah akan Dilakukan di 101 Lokasi
-
Kemenag Bontang Minta Toa Masjid di Kota Taman Menyala 10 Menit Saja, Cuma Pas Waktu Ini
-
Terima Usulan Bupati Bogor, Kemenag Siap Dorong Seluruh Ponpes Untuk Membentuk Satuan Pendidikan Muadalah
-
Kemenag Bontang Izinkan Salat Tarawih Berjamaah saat Ramadan, Tapi...
-
Sebut Arab Saudi Mulai Longgarkan Ibadah Haji, Kanwil Kemenag DIY Siapkan Skema Kesiapan Jemaah
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Berhenti dan Foto-foto di Tikungan Sitinjau Lauik
-
Kasus HIV di Pekanbaru Melonjak Tajam, Dinkes Riau Ungkap Fakta dan Pemicu Utamanya
-
Kecelakaan Truk Batu Bara di Jalur Sitinjau Lauik, Sopir Terluka Usai Banting Setir ke Selokan
-
Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter, Status Masih Waspada
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos