SuaraSumbar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa praktek pemberian sogokan atau yang sering disebut serangan fajar dalam Pemilu 2024 adalah haram.
Hal ini ditegaskan Asrorun untuk menjaga integritas dan kesucian proses pemilihan umum, seraya mengingatkan umat Islam untuk tidak memilih berdasarkan penerimaan sogokan.
"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram dan akan masuk neraka," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Menurut Asrorun, menerima sogokan politik yang kemudian membuat seseorang memilih kandidat yang tidak kompeten juga dinyatakan haram.
Penegasan ini didasarkan pada fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pada forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan tahun 2018, yang mencakup beberapa poin penting mengenai hukum permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Fatwa tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun yang terkait dengan proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, termasuk calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lainnya adalah haram, karena masuk dalam kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
Lebih lanjut, fatwa juga menetapkan bahwa imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu harus dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Hal ini menunjukkan keseriusan MUI dalam memerangi praktek korupsi dan meningkatkan transparansi serta integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Melalui penegasan ini, Asrorun Niam Sholeh berharap masyarakat, terutama umat Islam, akan lebih berhati-hati dan menjaga nilai-nilai kejujuran serta keadilan dalam berpartisipasi dalam Pemilu 2024, serta menolak segala bentuk sogokan dan serangan fajar yang dapat merusak prinsip demokrasi.
Baca Juga: Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara
-
Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
-
Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
-
Erick Thohir Tegaskan BUMN Next Gen 2024 Bukan Ajang Konsolidasi Politik
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Dikenal Introvert di Kampus
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kos, Tubuh Sudah Hitam-Bengkak
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung
-
Saldo DANA Kaget Jumat Dibagikan Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya
-
Jumlah Pemilih di Kota Solok Bertambah 379 Orang