SuaraSumbar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa praktek pemberian sogokan atau yang sering disebut serangan fajar dalam Pemilu 2024 adalah haram.
Hal ini ditegaskan Asrorun untuk menjaga integritas dan kesucian proses pemilihan umum, seraya mengingatkan umat Islam untuk tidak memilih berdasarkan penerimaan sogokan.
"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram dan akan masuk neraka," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Menurut Asrorun, menerima sogokan politik yang kemudian membuat seseorang memilih kandidat yang tidak kompeten juga dinyatakan haram.
Penegasan ini didasarkan pada fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pada forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan tahun 2018, yang mencakup beberapa poin penting mengenai hukum permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Fatwa tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun yang terkait dengan proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, termasuk calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lainnya adalah haram, karena masuk dalam kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
Lebih lanjut, fatwa juga menetapkan bahwa imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu harus dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Hal ini menunjukkan keseriusan MUI dalam memerangi praktek korupsi dan meningkatkan transparansi serta integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Melalui penegasan ini, Asrorun Niam Sholeh berharap masyarakat, terutama umat Islam, akan lebih berhati-hati dan menjaga nilai-nilai kejujuran serta keadilan dalam berpartisipasi dalam Pemilu 2024, serta menolak segala bentuk sogokan dan serangan fajar yang dapat merusak prinsip demokrasi.
Baca Juga: Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara
-
Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
-
Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
-
Erick Thohir Tegaskan BUMN Next Gen 2024 Bukan Ajang Konsolidasi Politik
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen
-
Polisi Ungkap Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Diduga Korban Bullying