SuaraSumbar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa praktek pemberian sogokan atau yang sering disebut serangan fajar dalam Pemilu 2024 adalah haram.
Hal ini ditegaskan Asrorun untuk menjaga integritas dan kesucian proses pemilihan umum, seraya mengingatkan umat Islam untuk tidak memilih berdasarkan penerimaan sogokan.
"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram dan akan masuk neraka," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Menurut Asrorun, menerima sogokan politik yang kemudian membuat seseorang memilih kandidat yang tidak kompeten juga dinyatakan haram.
Penegasan ini didasarkan pada fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pada forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan tahun 2018, yang mencakup beberapa poin penting mengenai hukum permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Fatwa tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun yang terkait dengan proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, termasuk calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lainnya adalah haram, karena masuk dalam kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
Lebih lanjut, fatwa juga menetapkan bahwa imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu harus dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Hal ini menunjukkan keseriusan MUI dalam memerangi praktek korupsi dan meningkatkan transparansi serta integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Melalui penegasan ini, Asrorun Niam Sholeh berharap masyarakat, terutama umat Islam, akan lebih berhati-hati dan menjaga nilai-nilai kejujuran serta keadilan dalam berpartisipasi dalam Pemilu 2024, serta menolak segala bentuk sogokan dan serangan fajar yang dapat merusak prinsip demokrasi.
Baca Juga: Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara
-
Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
-
Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
-
Erick Thohir Tegaskan BUMN Next Gen 2024 Bukan Ajang Konsolidasi Politik
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
- 25 Pengemis Haji Gocap di Kebayoran Baru Dikirim ke Panti Sosial
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Ekonomi Kerakyatan Terus Digerakkan, BRI Kantongi Laba Rp31,2 Triliun
-
Jangan Asal Ngomong! 6 Kata Kasar Bahasa Minang yang Perlu Diketahui
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Desa BRILiaN Balbar Sofifi, UMKM Turut Rasakan Manfaatnya
-
Warga Agam Temukan Tengkorak-Tulang Manusia di Sawah, Diduga Korban Bencana
-
Sumbar Kirim 2,1 Ton Rendang ke NTT