SuaraSumbar.id - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa praktek pemberian sogokan atau yang sering disebut serangan fajar dalam Pemilu 2024 adalah haram.
Hal ini ditegaskan Asrorun untuk menjaga integritas dan kesucian proses pemilihan umum, seraya mengingatkan umat Islam untuk tidak memilih berdasarkan penerimaan sogokan.
"Tidak boleh memilih karena sebab sogokan atau pemberian harta semata. Orang yang akan dipilih atau yang mencalonkan diri juga tidak boleh menghalalkan segala cara untuk dapat dipilih, seperti menyuap atau dikenal dengan serangan fajar. Hukumnya haram dan akan masuk neraka," kata Asrorun dalam keterangan tertulis, Selasa (13/2/2024).
Menurut Asrorun, menerima sogokan politik yang kemudian membuat seseorang memilih kandidat yang tidak kompeten juga dinyatakan haram.
Penegasan ini didasarkan pada fatwa yang telah dikeluarkan oleh MUI pada forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan tahun 2018, yang mencakup beberapa poin penting mengenai hukum permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam proses pencalonan pejabat publik.
Fatwa tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa permintaan dan/atau pemberian imbalan dalam bentuk apapun yang terkait dengan proses pencalonan seseorang sebagai pejabat publik, termasuk calon anggota legislatif, anggota lembaga negara, kepala pemerintahan, kepala daerah, dan jabatan publik lainnya adalah haram, karena masuk dalam kategori risywah (suap) atau pembuka jalan risywah.
Lebih lanjut, fatwa juga menetapkan bahwa imbalan yang diberikan dalam proses pencalonan dan/atau pemilihan suatu jabatan tertentu harus dirampas dan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umum.
Hal ini menunjukkan keseriusan MUI dalam memerangi praktek korupsi dan meningkatkan transparansi serta integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Melalui penegasan ini, Asrorun Niam Sholeh berharap masyarakat, terutama umat Islam, akan lebih berhati-hati dan menjaga nilai-nilai kejujuran serta keadilan dalam berpartisipasi dalam Pemilu 2024, serta menolak segala bentuk sogokan dan serangan fajar yang dapat merusak prinsip demokrasi.
Baca Juga: Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Ingat, Dilarang Menggunakan HP di Bilik Suara
-
Erick Thohir Sambut Positif Kehadiran Bawaslu di Acara BUMN Next Gen 2024
-
Anies Baswedan dan Keluarga Siapkan Diri untuk Pencoblosan Pemilu 2024 dengan Sederhana
-
Erick Thohir Tegaskan BUMN Next Gen 2024 Bukan Ajang Konsolidasi Politik
-
Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu Jelang Coblosan, PDIP: Ini Cara Soft untuk Kepentingan Elektoral
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya